Polres Cilegon Tangkap IRT Pengedar Sabu, Ekstasi, dan Sinte Bermodus Sistem Tempel

CILEGON – Polres Cilegon mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi atau inex, serta tembakau sintetis di wilayah hukum Kota Cilegon.

Hal tersebut disampaikan pada ekspose kasus dan pemusnahan barang bukti di Mapolres Cilegon, Selasa (15/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial MR (26), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, berhasil diamankan polisi.

Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

“Adapun di sini tersangka MR ditangkap pada hari Kamis, pada tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 di rumah yang beralamat di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Cilegon, Banten,” kata Gregorius, Selasa (15/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 398,48 gram, 356 butir ekstasi, serta tembakau sintetis seberat 29,87 gram.

“Di sini ada 3 jenis narkotika. Yang pertama adalah narkotika jenis sabu, kemudian narkotika jenis ekstasi, dan yang terakhir ada narkotika jenis sinte,” ujarnya.

Gregorius menjelaskan, narkotika tersebut diperoleh MR sehari sebelum penangkapan, tepatnya pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan dekat pelelangan ikan.

Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G yang saat ini buron.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan serta peran G dalam jaringan tersebut.

“Tersangka MR mendapatkan narkotika di hari sebelumnya, pada tanggal 10 Juni tahun 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan, tepatnya dekat pelelangan ikan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, MR mendapatkan imbalan sebesar Rp200.000 dan diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis.

Polisi menyebut tersangka telah dua kali menjadi perantara dalam peredaran narkotika.

“Jadi dapat upah Rp200.000, yang kedua dia bisa dapat gratis memakai sepuasnya,” katanya.

MR juga diketahui berperan sebagai bandar kecil dengan sasaran penjualan kepada komunitasnya di wilayah Cilegon. Narkotika tersebut kemudian diedarkan kembali dalam paket-paket kecil.

“Memang jadi tersangka ini rencananya akan menjual, karena BB-nya banyak ya,” tuturnya.

Untuk sistem transaksi, polisi menemukan modus penjualan dilakukan dengan sistem tempel. Titik lokasi pengambilan barang dikirim kepada pembeli melalui Google Maps.

“Kalau sistemnya, yang saat ini kami dapat dari hasil penyidikan, sistemnya sistem tempel,” ungkap Gregorius.

Narkotika tersebut dijual dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp400.000. Polisi masih melakukan pendalaman terkait jumlah keuntungan yang diperoleh tersangka dari setiap transaksi.

Polisi memastikan MR terhubung dengan jaringan peredaran narkotika karena mendapatkan barang dari G.

Namun, asal-usul narkotika yang dikuasai G masih dalam proses penyidikan.

“Masih, kami masih melakukan penyidikan, tapi mohon waktu karena masih akan kami kembangkan untuk mengambil si G-nya untuk kami lakukan pendalaman,” katanya.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk ancaman hukuman sebagaimana dimaksud, itu 20 tahun ya, Pak, ya. Pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 6,” pungkasnya. ***

Ibu rumah tanggaNarkobaPolres Cilegon
Comments (0)
Add Comment