Robinsar Ikuti Jejak Helldy Agustian Sumbangkan Seluruh Gaji ke Baznas? Ternyata Segini Pendapatan Walikota Cilegon Saat Menjabat

CILEGON – Walikota Cilegon Robinsar pada Selasa (11/3/2025) mengumumkan untuk menyumbangkan 100 persen gaji pokoknya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon.

Bentuk pengumuman Robinsar ini seperti mengulang tradisi Walikota Cilegon sebelumnya Helldy Agustian yang juga sama-sama menyerahkan seluruh gaji pokoknya kepada Baznas.

Saat itu, Helldy Agustian lebih spesifik mengatakan bahwa gajinya tersebut disalurkan melalui Baznas untuk membantu masjid dan mushola di Cilegon.

Sementara Walikota Robinsar kali ini tidak menjelaskan secara khusus untuk apa penyaluran gajinya melalui Baznas.

Helldy bahkan dalam beberapa kesempatan kerap tampil langsung menyerahkan bantuan Baznas untuk mushola dan masjid yang bersumber dari sumbangan gajinya selama menjabat walikota.

Lalu sebenarnya berapa pendapatan atau penghasilan yang diterima oleh Walikota dan Wakil Walikota selama memimpin Kota Cilegon nantinya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa gaji pokok walikota adalah Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil walikota menerima Rp1,8 juta per bulan.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Meski begitu, gaji Rp2,1 juta yang diterima Walikota Cilegon ini belum termasuk tunjangan dan jenis pendapatan lainnya.

Walikota juga menerima sejumlah tunjangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menurut Perpres tersebut, tunjangan walikota adalah Rp3,78 juta per bulan. Sehingga total penghasilan walikota sebesar Rp 5,88 juta per bulan.

Sementara itu, wakil walikota menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,24 juta, berarti total penghasilan bulanan sekitar Rp5,04 juta.

Belum sampai disitu, walikota juga mendapatkan tunjangan lainnya seperti;

– Tunjangan beras
– Tunjangan anak
– Tunjangan istri
– Tunjangan BPJS Kesehatan
– Tunjangan BPJS ketenagakerjaan

Biaya Operasional Kepala Daerah

Dalam tugasnya, walikota dan wakil walikota masih mendapat fasilitas yang juga diatur berdasarkan PP RI Nomor 109 Tahun 2000:

– Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.

– Walikota juga disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.

– Biaya pemeliharaan kesehatan.
– Biaya perjalanan dinas.
– Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya

Selain itu, walikota berhak menerima tunjangan operasional daerah. Nilai besaran tunjangan operasional daerah ini lah yang nilainya cukup lumayan selama ini.

Menurut PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, besaran tunjangan operasional ditentukan berdasarkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional walikota:

  • PAD sampai Rp5 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
  • PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen
  • PAD di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen
  • PAD di atas Rp20 miliar sampai Rp50 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen
  • PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
  • PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen

Untuk diketahui, target PAD pada tahun 2025 ini sebesar Rp 1,1 Triliun. Dengan demikian, Walikota dan Wakil Walikota Cilegon berhak memperoleh tunjangan operasional minimal Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD Rp1,1 Triliun di Tahun 2025 ini.

Jika menggunakan penghitungan batas tertinggi 0,15 persen dikalikan Rp 1,1 Triliun, maka Walikota dan Wakil Walikota Cilegon bisa mengelola tunjangan operasional hingga mencapai Rp 165 miliar.

Tidak hanya itu, ternyata walikota juga memiliki jenis pendapatan lain selama menjabat. Pendapatan tersebut bersumber dari pembagian Insentif Pajak dan Retribusi Daerah, serta honorarium yang diterima walikota dan wakil walikota saat menjadi narasumber acara OPD atau instansi.

Besaran pendapatan jenis ini diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota. (*/Rizal)

 

BAZNAS CilegonGaji MogokHelldy AgustianPendapatan Asli Daerah (PAD)Penghasilan Kepala DaerahRobinsarWalikota Cilegon
Comments (0)
Add Comment