Dinas Pendidikan Provinsi Banten Bungkam dan Membiarkan Ada Pungutan Uang Perpisahan di Sekolah?

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten masih tetap bungkam dan tidak mau menanggapi terkait polemik potongan uang pungutan acara perpisahan siswa SMKN 1 Cinangka.

Wartawan Fakta Banten telah berupaya meminta tanggapan mengenai polemik ini, namun pesan melalui seluler tak digubris Plt Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Lukman.

Berkali-kali wartawan juga mendatangi Kantor Dindikbud Banten, namun Lukman sering disebut tidak berada di kantornya dengan alasan bermacam-macam agenda.

“Bapak (Lukman) jarang di kantor, menjelang masa penerimaan memang sering keluar,” ujar salah satu pegawai yang tak ingin disebutkan namanya, Rabu (14/5/2025).

Redaksi juga berusaha menemui Kepala Bidang (Kabid) SMK Dindikbud Provinsi Banten, Heryanto. Sama dengan Lukman, Heryanto sulit ditemui.

Redaksi juga berusaha meminta dihubungkan kepada Lukman maupun Heryanto melalui satu pegawai Dindikbud Banten, hingga saat ini, tak ada respon dari keduanya.

Polemik pungutan uang perpisahan yang mencuat di SMKN 1 Cinangka dan sekolah lainnya, hingga saat ini benar-benar tidak ditanggapi serius oleh para pejabat Pemprov Banten.

Padahal Gubernur dan Wakil Gubernur Banten memiliki visi sekolah gratis, dan telah mengeluarkan kebijakan agar sekolah tidak lagi memberatkan orang tua siswa dengan pungutan maupun kegiatan di luar sistem pendidikan.

Kenyataannya, kasus pungutan perpisahan yang mencederai pendidikan gratis Andra Soni – Dimyati, seakan dibiarkan tanpa ada evaluasi serius oleh pejabat Dindikbud Banten ini.

Sikap Dindikbud Banten ini dinilai sebagai pembiaran oleh Ketua PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) Banten, Irhamullah.

“Harusnya Dindikbud Banten bisa menengahi polemik ini, sangat disayangkan instansi yang mengurusi pendidikan malah bungkam,” ujar Irham kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Irham menyayangkan akan diamnya Dindikbud Banten terhadap masalah ini. Seharusnya, kata dia, Dindikbud Banten lah yang harus pertama kali mengeluarkan statement mengenai masalah apapun yang berhubungan dengan sekolah SMK atau SMA.

“Ini malah diam, aneh aja. Ombudsman Banten aja siap turun tangan, masa Dindikbud yang digaji rakyat malah diem. Padahal orang tua siswa udah ngeluh,” katanya.

“Seolah-olah Dindikbud Banten membiarkan praktik pemungutan uang, padahal mereka lebih paham itu. Sangat disayangkan, harusnya dipanggil pihak sekolah SMKN 1 Cinangka, beri hukuman apabila terbukti, bukannya malah bungkam,” tutupnya.

Sebelumya diberitakan, sejumlah wali murid SMKN 1 Cinangka mengaku kecewa dengan tidak transparannya pengelolaan dana wisuda yang dibatalkan tersebut.

Mereka menyebutkan sebelumnya setiap siswa diminta pungutan sebesar Rp800 ribu, namun setelah acara perpisahan dibatalkan siswa hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp200 ribu disertai dengan tiga item barang berupa selempang, totebag, dan kalung medali.

Dari informasi yang dihimpun, perpisahan sekolah tahun ajaran 2024-2025 ini akan diikuti sebanyak 355 siswa SMKN 1 Cinangka dan setiap siswa dikenai biaya Rp 800 ribu, meskipun masih ada beberapa siswa yang belum melunasi pembayaran biaya tersebut hingga saat ini.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya keteladanan dari sekolah untuk menjalankan aturan yang berlaku, serta para guru selayaknya memiliki rasa keprihatinan terhadap kondisi ekonomi para orang tua siswa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk pungutan yang diwajibkan kepada siswa dilarang dilakukan oleh guru maupun Komite Sekolah. (*/Ajo)

Acara Perpisahan Sekolahbiaya perpisahanDinas Pendidikan BantenDinas Pendidikan Provinsi BantenDINDIKBUD Provinsi BantenIuran perpisahanpotongan iuran perpisahanPungutan LiarPungutan SekolahSekolah GratisSMKN 1 Cinangkauang perpisahan
Comments (0)
Add Comment