RSKM Cilegon Nonaktifkan Wisnu Krisnanto, Pelaku Penistaan Agama Islam

CILEGON – Buntut dari kasus postingan facebooknya pada Rabu lalu (17/5/2017) yang mengarah pada penistaan agama Islam dan menghina ulama, sosok Wisnu Krisnanto (WK) kini berurusan dengan kasus hukum yang dilaporkan oleh sejumlah Ormas Islam kepada pihak Kepolisian.

Selain masalah hukum, WK yang berprofesi sebagai Kepala Unit Instalasi Rawat Inap RS Krakatau Medika Cilegon juga terancam pemecatan (PHK) oleh pihak manajemen.

Bahkan kini di media sosial, beredar surat resmi RSKM Cilegon tentang penonaktifan pria beragama Kristen itu dari posisi kerjanya saat ini. Surat penonaktifan WK tertanggal Jumat 19 Mei 2017 itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Krakatau Medika, dr Rolan Sitompul.

Dalam surat itu manajemen RSKM mempertimbangkan bahwa perbuatan WK diduga telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang etika bisnis dan etika kerja. Sehingga manajemen melakukan penonaktifan terhadap WK.

Manajemen menonaktifkan selama proses hukum WK tentang kasus penistaan agama ini selesai diputus oleh lembaga terkait. Selama nonaktif WK sendiri tetap mendapatkan hak gajinya, namun tidak mendapatkan uang makan, insentif dan juga tunjangan.

Redaksi Fakta Banten sendiri coba mengkonfirmasi kebenaran surat penonaktifan WK yang beredar di medsos itu. Salah seorang Humas RSKM Cilegon, Ejah Faejah, saat dihubungi membenarkan terkait surat tersebut.

“Iya benar,” ujar Ejah singkat.

Kendati di nonaktifkan, WK sendiri masih memungkinkan untuk kembali dipekerjakan jika tidak terbukti bersalah nantinya. Namun jika lembaga hukum memutuskan tindakan WK yang menistakan agama itu bersalah, maka perusahaan secara tegas akan melakukan pemecatan (PHK).

Kini bagaimana kelanjutan nasib WK, dan proses hukum yang diharapkan ummat Islam Kota Cilegon dan Banten? Semoga pihak Kepolisian bisa berlaku adil dan menerapkan aturan hukum secara tegas kepada siapa saja yang telah secara sengaja melakukan penistaan agama. (*)

Penistaan AgamaPerawat RSKMWK
Comments (0)
Add Comment