Soal Pendirian Gereja HKBP, Kemenag Cilegon: Kami Tetap Mengacu Pada Aturan

CILEGON – Menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyinggung soal larangan pendirian Gereja di Kota Cilegon, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon turut angkat bicara.

Lukmanul Hakim selaku Kepala Kemenag Kota Cilegon mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan statement dari Menag Yaqut Cholil Qoumas dari video yang beredar.

“Ya, statement dari Pak Menag tidak ada yang salah. Itu memang tugas beliau selaku Menteri Agama,” ucap Lukmanul Hakim kepada Fakta Banten, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, Kemenag akan tetap berpatokan pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Kemenag Cilegon dan Kemenag Pusat tetap berpatokan pada Regulasi PBM No 9 No 8 Tahun 2006,” katanya.

Diketahui, alasan Walikota Cilegon tidak memberikan izin terkait pembangunan gereja tersebut diduga karena adanya kearifan lokal dan sejarah para pendahulu Kota Cilegon yang tidak memperbolehkan adanya pembangunan gereja di Kota Cilegon.

Sedangkan, Menag RI Yaqut Cholil Qoumas menilai tindakan Walikota Cilegon tersebut bertolak-belakang dengan regulasi yang ada.

Lukmanul Hakim juga mendukung terkait pembangunan gereja di Kota Cilegon itu, karena katanya hal tersebut merupakan salah satu tugas dari Kementerian Agama yang memberikan pelayanan terhadap seluruh agama yang ada dan diakui secara hukum di Indonesia.

“Selama prosedur yang ditempuh, Kemenag oke oke saja maka tidak ada masalah. Karena salah satu tugas Kemenag adalah memberikan pelayanan terhadap seluruh agama yang diakui di Negara Indonesia, bukan hanya melayani satu agama saja yakni agama Islam,” ucap Lukman.

Maka dari itu kata Lukmanul Hakim, perlu adanya pembangunan gereja sebagai bentuk tugas dan kewajiban Kemenag sesuai dengan aturan yang ada.

Ia juga memberikan saran kepada masyarakat agar tidak membuat kegaduhan dan tidak panik terbawa dengan suasana yang ada.

“Saran kami masyarakat diharap tidak membuat kegaduhan selama kami tadi menempuh jalan yang baik dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (*/Hery)

GerejaKemenag CilegonPendirian GerejaWalikota CilegonYaqut
Comments (0)
Add Comment