Soroti Target PBJT Cilegon, Wakil Ketua DPRD Dorong Pemetaan Potensi Pajak Berbasis Riset

CILEGON — Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah sektor di Kota Cilegon masih belum tergarap maksimal.

Salah satu yang disorotinya adalah penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor perhotelan serta makanan dan minuman.

Berdasarkan target pendapatan daerah, Pemkot Cilegon menetapkan target penerimaan PBJT tahun 2026 untuk sektor makanan dan minuman sebesar Rp47,5 miliar, sedangkan sektor perhotelan dipatok Rp16,8 miliar.

Menurut Sokhidin, angka tersebut masih sangat mungkin ditingkatkan jika pemerintah daerah mampu mengoptimalkan potensi usaha yang ada serta memperkuat kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor perhotelan, pariwisata, dan kuliner.

“Potensi yang ada harus kita gali dan optimalkan. Jangan sampai ada sumber pendapatan yang belum terdata dengan baik,” ujar Sokhidin, Kamis (23/7/2026).

Sebagai pembanding, Kota Malang pada tahun 2025 mampu membukukan pendapatan pajak PBJT sektor hotel hingga Rp60,28 miliar yang bersumber dari objek pajak hotel, wisma pariwisata, hingga rumah penginapan.

Sementara itu, penerimaan PBJT Kota Malang dari sektor jasa makanan dan minuman—termasuk restoran, penyedia jasa boga, dan katering—mencapai Rp171 miliar.

Melihat keberhasilan tersebut, Sokhidin menilai Kota Malang dapat menjadi rujukan bagi Pemkot Cilegon dalam menyusun strategi peningkatan penerimaan daerah dari kedua sektor tersebut.

“Kita bisa mempelajari daerah lain yang sudah berhasil meningkatkan penerimaan pajaknya, lalu menerapkan langkah-langkah yang sesuai di Cilegon. Yang terpenting, bagaimana meningkatkan penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan usaha dan ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Salah satu langkah krusial yang ia sarankan adalah melakukan riset menyeluruh untuk memetakan dan menginventarisasi potensi penerimaan PBJT.

Melalui riset ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi jumlah dan sebaran objek pajak, tingkat okupansi hotel, pola kunjungan, hingga potensi usaha kuliner baru yang belum tergarap.

“Riset diperlukan untuk mengetahui secara jelas berapa potensi riil yang dimiliki Cilegon dan di mana saja titik-titiknya. Data yang akurat akan membuat kebijakan lebih tepat sasaran dan terukur,” tegas Sokhidin.

Di samping itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM kuliner guna memperluas basis penerimaan pajak daerah.

Tak hanya sektor hotel dan kuliner, Sokhidin menyarankan optimalisasi pendapatan dari sektor jasa pengelolaan parkir, khususnya di kawasan industri. Menurutnya, potensi PBJT dari sektor parkir industri di Cilegon sangat besar.

“Di setiap gerbang kawasan industri bisa dipasang alat tapping parkir melalui kerja sama dengan pengelola,” pungkasnya.

Dengan kebijakan yang berbasis riset dan data lapangan yang akurat, optimalisasi penerimaan PBJT diharapkan berjalan lebih terarah dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD Kota Cilegon.***

Comments (0)
Add Comment