Sudah Berjalan Lama, KSOP Banten Baru Tindak Reklamasi Ilegal di Pulorida

CILEGON – Akhirnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten memberikan tindakan tegas terhadap aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan PT Merak Bangun Samudera, dengan statemen penyetopan kegiatan reklamasi tersebut pada Kamis (26/10/2017).

KSOP dengan tegas menyatakan aktivitas reklamasi dan aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan di Pantai Pulorida Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, yang dilakukan PT MBS tidak memiliki izin alias bodong.

“Kegiatan tersebut sama sekali belum mengantongi izin reklamasi, dan hari ini (Kamis 26 Oktober 2016-red) kami sudah perintahkan kegiatan dihentikan, baik itu tongkang Samudera 303 yang lagi dalam perbaikan,” ungkapnya kepada wartawan.

Di tempat terpisah, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Banten, M Asep Rahmatullah meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin apapun terhadap PT MBS ini.

Jika pun nanti PT MBS mengajukan permohonan izin kegiatan tersebut, Pemprov Banten dan Kementerian Perhubungan harus menolak hal itu.

Menurut Asep, seharusnya PT MBS mendapatkan sanksi hukum karena telah mengangkangi aturan dengan melakukan aktivitas reklamasi tanpa izin dan termasuk terhadap upaya pengrusakan lingkungan.

“Jangan kasih izin, kalau bisa itu diproses secara pidana karena aktivitas nya dilakukan sebelum ada izin apapun, masa orang maling harus dibebaskan karena dapat izin belakangan,” tegas Asep. (*/Yosep)

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) BantenPT MBSPuloridaReklamasi
Comments (0)
Add Comment