Terkait Pendirian Gereja, Pemuda Pancasila Kota Cilegon Merasa Diadu Domba oleh Pegiat Media Sosial 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon termasuk juga masyarakatnya saat ini kembali menjadi sorotan publik secara nasional, karena mencuat kembali kasus ditolaknya pendirian gereja.

Di tengah kesemrawutan informasi dan banyaknya analisa serta asumsi ngawur yang berseliweran tentang kasus ini, diketahui salah seorang pegiat media sosial di Cilegon baru-baru ini melalui postingannya dinilai menyebarkan informasi hoax, yang berpotensi memunculkan konflik SARA.

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Cilegon Eka W Dahlan menyebut postingan akun facebook @Lugas Net telah menggiring opini menyesatkan terhadap Ormas Pemuda Pancasila dan kasus penolakan gereja.

Diketahui akun Facebook @Lugas Net pada 10 September 2022 memposting tulisan dengan judul “Ketua MPC PP Kota Cilegon, H. Helldy Agustian Tanda Tangani Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah”.

Eka W Dahlan menegaskan bahwa tulisan tersebut membuat kegaduhan di internal Ormas Pemuda Pancasila dan di masyarakat.

“Ini akun Lugas Net maksudnya apa, ini akun milik BS itu kan? Posting seperti itu, jelas itu pembohongan publik dan tidak sesuai dengan fakta, akibatnya di internal organisasi kami jadi gaduh, kami merasa diadu domba, dan kami khawatir terjadi konflik antara organisasi kami dengan masyarakat,” ujar Eka dalam siaran pers, Selasa (13/9/2022).

Eka menjelaskan, bahwa sosok Helldy Agustian dalam sikap dan melahirkan kebijakan terkait persoalan kemasyarakatan, dia memiliki kapasitas jabatan sebagai Walikota Cilegon, bukan sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila.

“Kan sudah jelas di videonya yang memang sudah viral, peristiwa itu terjadi di Ruang Rapat Walikota dan Pak Helldy masih berseragam dinas, kenapa bawa-bawa Pemuda Pancasila itu akun Lugas, maksudnya apa? Mau buat gaduh?” tegasnya.

Eka menilai konten media sosial @Lugas Net tersebut bisa mengadu domba masyarakat terkait isu SARA, karenanya Pemuda Pancasila Kota Cilegon akan mendatangi Polda Banten untuk melaporkan tentang dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sudah jelas postingan di akun facebook Lugas Net itu sudah membuat kegaduhan terutama di internal organisasi, dan kami berencana akan mendatangi Polda Banten untuk menindaklanjuti, kita tunggu saja nanti,” tegas Eka lagi.

Sedangkan perihal pendirian gereja di Kota Cilegon, Eka yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyatakan bahwa Pemuda Pancasila hingga saat ini belum mengambil sikap atas rencana pendirian rumah ibadah umat Kristen HKBP tersebut.

“Di organisasi kami dari Sabang sampai Merauke terdapat kader yang memilik agama dan suku yang berbeda-beda, jadi untuk saat ini kami belum mengambil sikap,” pungkasnya. (*/Rijal)

Akun FacebookGerejaHoaxIsu Saramedia sosialPemuda PancasilaPendirian GerejaPenolakan GerejaSARA
Comments (0)
Add Comment