Muncul Video Klarifikasi Polisi Ungkap Fakta Soal Wanita Pandeglang di Nias; Tegaskan Tak Ada Pemaksaan Pindah Agama dan Penyekapan

FAKTA – Polres Nias membantah kabar soal penyekapan dan pemaksaan pindah agama terhadap Sela Solihat, 18 tahun, warga Pandeglang.

Setelah dilakukan pengecekan, mediasi, dan klarifikasi langsung, Sela sendiri menegaskan video tersebut tidak benar.

Kapolres Nias AKBP Agung bersama tokoh agama memastikan tidak ada unsur paksaan dan persoalan telah selesai secara kekeluargaan.

Isu bermula dari beredarnya video di media sosial yang menyebut Sela Solihat disekap dan dipaksa pindah agama oleh keluarga suaminya di Kepulauan Nias.

Video itu memicu keresahan dan komentar luas dari sejumlah warganet.

Merespons hal tersebut, Polres Nias langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi.

Sela Solihat dan suaminya Ebeni Susanto Waruwu kemudian dibawa ke Kantor Polres Nias untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam sesi tanya jawab di Mapolres Nias, Sela menyampaikan keterangan yang berbeda dengan isi video viral.

Berdasarkan keterangannya, Sela memastikan dirinya sama sekali tidak disekap maupun dipaksa untuk pindah agama.

Sela juga mengonfirmasi alamat asalnya di Desa Kubang Kondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.

Ia menceritakan pernikahannya dengan suaminya dilangsungkan secara agama di Pandeglang atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur paksaan.

Ketika ditanya soal video viral yang menyebut dirinya disekap dan dipaksa pindah agama Kristen oleh keluarga suami, Sela dengan tegas menyatakan bahwa video tersebut tidak benar.

“Tidak ada tindakan penyekapan, penganiayaan, ataupun pemaksaan untuk masuk agama tertentu,” tegas Sela dalam keterangannya kepada polisi.

AKBP Agung menyampaikan pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara keluarga pihak laki-laki di Mandrehe dan keluarga perempuan di Pandeglang.

“Permasalahan ini murni karena kesalahpahaman. Berita viral tersebut sama sekali tidak benar,” kata dia dalam video tersebut.

Penegasan serupa juga disampaikan Ustad Imam Akbar dari DPMUI Kota Gunungsitoli Komisi Fatwa. Ustad Imam menjelaskan maksud pertemuan adalah untuk memberikan penegasan resmi terkait video viral Sela.

Berdasarkan penuturan langsung dari Sela, Ustad Imam Akbar menegaskan isi video viral tersebut tidak benar. Ia juga mengungkap alasan Sela membuat video tersebut.

“Sela merasa ingin pulang ke Pandeglang akibat tidak merasa betah tinggal di kampung halaman suaminya,” jelas Ustad Imam.

Lebih lanjut ia menegaskan, di Kepulauan Nias tidak pernah ada praktik pemaksaan terhadap seseorang untuk pindah agama. Kerukunan antarumat beragama di Pulau Nias sudah terjalin sangat lama.

“Hal yang lumrah di mana dalam satu keluarga terdapat anggota yang beragama Islam maupun Kristen,” tambahnya.

Erin Telaumbanua dari PKPA Nias juga mengapresiasi penanganan Polres Nias. Ia mengonfirmasi bahwa Sela dan suaminya berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Di akhir pertemuan, Ustad Imam berharap isu yang beredar dapat diredam dan menjadi pembelajaran bagi Sela serta masyarakat agar lebih bijak dalam membuat pernyataan di media sosial.

Senada, Polres Nias mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi faktanya.

“Kami minta masyarakat bijak bermedia sosial. Jangan sampai informasi hoaks memecah kerukunan yang sudah lama terjaga di Nias,” pesan AKBP Agung. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment