14 Tersangka Salahgunakan BBM Subsidi, 6 Ribu Liter Solar dan Pertalite Diamankan

SERANG-Polda Banten menangkap 14 orang tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama periode Oktober 2026.

Pengungkapan delapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan didampingi Wakapolda Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Kombes Pol Donny Sardo Lumbantoruan, dan Kasubbid PID Bidhumas AKBP Lilik Supratman, Senin (2/11/2026).

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan melanggar hukum,” tegas Irjen Hendra Kurniawan saat press conference di Mapolda Banten.

Belasan tersangka itu diamankan dari tujuh wilayah hukum Polda Banten:

– Ditreskrimsus Polda Banten: 2 tersangka, NN (59) dan SB (26)
– Polresta Serang Kota: 1 tersangka, BH (62)
– Polres Serang: 1 tersangka, SA (28)
– Polres Cilegon: 3 tersangka, MU (42), ZU (45), EN (38)
– Polresta Tangerang: 4 tersangka, FI (32), AL (40), FA (40), MN (59)
– Polres Lebak: 2 tersangka, AS (21) dan SA (21)
– Polres Pandeglang: 1 tersangka, AH (56)

Kapolda mengungkap modus para pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan mobil R4 dan R6 yang tangkinya sudah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Setelah itu, BBM disedot dari tangki mobil menggunakan mesin pompa air (Alkon) dan dipindahkan ke jerigen serta drum penampungan. Selanjutnya dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni:
– Bio Solar 6.036 liter
– Pertalite 409 liter
– 10 unit kendaraan R4 dan R6
– 86 jerigen ukuran 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral
– 8 corong, 5 selang, 2 literan, 1 mesin Alkon

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan meminta masyarakat aktif melapor jika melihat penyalahgunaan BBM subsidi.

“Segera laporkan ke kepolisian jika ada indikasi penyalahgunaan. Kami akan tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.***

BBM SubsidiPolda Bantensolar
Comments (0)
Add Comment