SERANG – Puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Provinsi Banten tercatat mengalami pemutusan maupun penangguhan hak pencairan bantuan karena terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).
Berdasarkan akumulasi data terbaru dari kementerian serta dinas sosial kabupaten dan kota di Provinsi Banten, tercatat sebanyak 34.992 KPM dinonaktifkan atau ditangguhkan dari daftar pencairan bansos.
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, meminta pemerintah memastikan proses pencocokan dan pelacakan data dilakukan secara akurat sebelum hak penerima bansos dihentikan.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Sosial, PPATK, serta Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online perlu memperkuat integrasi data nasional dan sistem cyber tracking.
“Tentu kita mendukung penuh upaya pembersihan bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas haram seperti judi online. Namun, penindakan hukum berbasis siber oleh Kemkomdigi yang diselaraskan dengan OJK, data perbankan, PPATK, dan Kemensos harus mengedepankan asas keakuratan data yang mutlak,” ujar Sarifah dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Ia menilai besarnya jumlah KPM yang terdampak perlu menjadi perhatian serius, terutama untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam proses pencocokan data.
Adapun data tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Banten. Kabupaten Lebak menjadi daerah dengan jumlah KPM terdampak paling banyak, yakni 14.073 KPM, disusul Kabupaten Serang sebanyak 12.800 KPM.
Kemudian Kota Tangerang Selatan sebanyak 5.127 KPM, Kota Serang 2.049 KPM, Kota Tangerang 664 KPM, Kabupaten Tangerang 259 KPM, dan Kota Cilegon sebanyak 20 KPM.
Sarifah mengatakan, Kemkomdigi sebagai mitra strategis dalam pengawasan ruang digital memiliki peran penting untuk memastikan sistem data matching berjalan secara presisi, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mendesak Kemkomdigi berkoordinasi lebih erat dengan OJK dalam menelusuri rekening perbankan maupun dompet digital (e-wallet) yang terhubung dengan aktivitas judi online.
Menurutnya, upaya pemberantasan judol tidak cukup hanya dengan melakukan pemblokiran situs.
Pemerintah juga perlu menyediakan kanal klarifikasi atau cyber helpdesk agar masyarakat yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk melakukan pengecekan dan menyampaikan sanggahan.
“Kemkomdigi dan OJK harus memastikan sistem pelacakan serta pembekuan rekening ini tidak mengalami false positive atau salah sasaran. Jangan sampai warga yang benar-benar miskin dan menjadi korban pencatutan identitas oleh pelaku kejahatan siber justru kehilangan hak bansosnya tanpa mendapatkan ruang pembuktian atau sanggah,” tegasnya.
Selain itu, Komisi I DPR RI mendorong Kemkomdigi bersama OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap mata rantai promosi judi online serta lalu lintas transaksi keuangan ilegal yang menyasar masyarakat lapisan bawah.
Pengawasan tersebut, kata Sarifah, perlu dilakukan secara lebih intensif terhadap promosi judol melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun pesan singkat.
Di sisi lain, DPR juga mendorong penguatan edukasi literasi digital dan inklusi keuangan hingga tingkat desa. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami risiko judi online sekaligus mampu mengelola bantuan pemerintah secara produktif untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemblokiran dan penindakan, tetapi juga tetap menjamin hak masyarakat yang menjadi penerima bansos dan berpotensi menjadi korban penyalahgunaan identitas digital.***