SERANG – Sebanyak 5 pegawai Pengadilan Tinggi Banten terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19.
Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil swab test PCR kepada 90 pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Banten, terdapat lima orang yang terpapar Covid-19.
“Hasil swab pada Sabtu (29-1-2022) ada 5 orang diantaranya dinyatakan positif terkena Covid-19,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa, (1/2/2022)
Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, pihaknya memberlakukan work from home (WFH) sebagian pegawai di Pengadilan Tinggi Banten.
Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk memberlakukan WFO bagi aparat peradilan sebanyak 50 persen.
Pemberlakukan pembatasan jumlah pegawai tersebut mulai berlaku sejak hari Senin, 31 Januari 2022 kemarin. (*/Faqih)