SERANG– Komunitas Soedirman 30 (KMS 30) menyebut Provinsi Banten berada dalam kondisi darurat pengangguran.
Dalam aksinya, KMS 30 menuding Pemprov lepas tangan, DPRD hilang peran, dan janji politik Gubernur-Wagub hanya sebatas omongan.
Mereka menyebut, di tengah upaya pemerintah daerah berprestasi dalam pengelolaan APBD dan pembangunan proyek strategis nasional, justru rakyat Banten masih dihimpit kemiskinan struktural.
“Kita menyatakan sikap tegas, menolak tunduk pada rezim birokrasi yang menjadikan tanah jawara ini sebagai pabrik pengangguran raksasa,” tegas Koordinator KMS 30, Bento di KP3B, Kamis (13/8/2026).
KMS 30 merujuk data resmi BPS Banten untuk memperkuat kritiknya. Dalam data itu, Banten masih bertengger lima besar tertinggi masalah pengangguran.
Ironisnya, di tengah gempuran investasi dan berdirinya Proyek Strategis Nasional, penyerapan tenaga kerja formal di Banten justru merosot menjadi 52,19 persen.
Kondisi ini memaksa masyarakat beralih ke sektor informal yang rentan.
Data lain yang disorot adalah tingginya pengangguran dari kalangan pendidikan menengah.
Tingkat Pengangguran Terbuka tertinggi justru dipegang lulusan SMK 11,88% dan SMA 10,70%.
Lebih dari 59% penganggur di Banten adalah korban dari institusi pendidikan menengah.
“Ini adalah bukti telanjang bahwa Dindikbud Banten telah gagal total. Mereka secara sistematis menipu rakyat, mencetak ratusan ribu ijazah bodong yang tak laku di dunia industri karena kurikulum yang tertinggal zaman dan tanpa sertifikasi yang jelas,” kritik Bento.
KMS 30 juga menyorot kinerja Bappeda, Sekretariat Daerah, Disnakertrans, dan Dinas Tenaga Kerja yang dinilai gagal merumuskan sinkronisasi antara investasi pusat dan kesiapan SDM lokal.
“Mereka tidak memiliki Labor Market Intelligence yang mumpuni, dan membiarkan rakyat pencari kerja dikuasai mafia calo tenaga kerja,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, KMS 30 menyampaikan 3 tuntutan, yakni mendesak Andra-Dimyati mempertanggungjawabkan janji kampanye soal pengentasan pengangguran.
KMS 30 meminta segera menerbitkan regulasi darurat yang mewajibkan seluruh industri dan proyek strategis memprioritaskan tenaga kerja lokal Banten.
Lalu mempertanyakan keras fungsi pengawasan DPRD yang dinilai lumpuh.
Terakhir, menuntut perombakan total kurikulum agar terintegrasi dengan industri, serta memberantas sindikat mafia rekrutmen tenaga kerja.***