SERANG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode 2020-2024, Senin (2/11/2026).
Tersangka berinisial TB.M, yang merupakan mantan Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM, digiring penyidik menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.
Dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, TB.M hanya tertunduk diam saat digiring penyidik sekitar pukul 17.00 WIB menuju Rutan Serang.
Penahanan TB.M merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama perdagangan bahan kebutuhan pokok atau sembako antara PT ABM dengan sejumlah mitra swasta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Banten, Devitra Romiza, mengatakan tersangka memiliki peran sentral dalam proses perdagangan perusahaan.
“Perannya dalam proses dagang yang dilakukan kepada mitra swasta, termasuk meloloskan dan memverifikasi terjadi atau tidaknya transaksi di perusahaan tersebut,” kata dia.
Menurut Devitra, penyidik mendalami aktivitas perdagangan perusahaan sepanjang tahun 2021 dan 2022.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama perdagangan sembako yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Provinsi Banten, kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp6,82 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka TB.M disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni TB.M selaku mantan pejabat PT ABM, serta dua pihak swasta berinisial AS dan AN yang diduga terlibat dalam kerja sama perdagangan dengan BUMD milik Pemprov tersebut.
Devitra menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya kemungkinan akan kembali menahan tersangka lain.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditahan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten yang diduga disalahgunakan hingga merugikan negara miliaran rupiah. ***