SERANG – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 pada 22 Oktober, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Serang, KH Saifun Nawasi, mengungkapkan peran Piagam Perjuangan Al-Fathaniyah yang disusun di Banten pada 5 Juli 2014.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi salah satu tonggak awal perjuangan ulama untuk mendorong perhatian negara terhadap pesantren.
KH Saifun Nawasi menyebut Piagam Perjuangan Al-Fathaniyah sebagai embrio yang mendahului penetapan Hari Santri Nasional.
Ia menilai, komitmen yang dibangun para ulama melalui piagam tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat eksistensi pesantren, terutama pesantren salaf, sebagai pusat pendidikan Islam dan pembinaan karakter bangsa.
“Harus di-ta’kidi bahwa embrio Hari Santri Nasional lahir sejak 5 Juli 2014 silam melalui Piagam Perjuangan Al-Fathaniyah, yang digagas oleh para alim ulama di Banten,” ujar KH Saifun Nawasi, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, piagam tersebut lahir dalam dinamika politik menjelang Pemilihan Presiden 2014.
Saat itu, Joko Widodo masih berstatus sebagai calon presiden, sementara Jusuf Kalla melakukan komunikasi dengan sejumlah ulama dan tokoh pesantren untuk membangun dukungan menjelang pemilihan.
Menurut KH Saifun Nawasi, para ulama memandang dukungan politik perlu disertai komitmen yang jelas terhadap kepentingan pesantren.
Fokus utama mereka bukanlah memperoleh jabatan, melainkan memastikan keberlangsungan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pembentukan karakter generasi bangsa.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Perjuangan Al-Fathaniyah.
Dokumen itu disebut ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Provinsi Banten, KH Matin Syarkowi, bersama Joko Widodo pada 2014.
Salah satu poin yang disoroti ialah komitmen untuk mengembalikan sekaligus mempertahankan pesantren salaf sebagai pusat pendidikan Islam, dakwah, serta perjuangan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KH Saifun Nawasi menilai, perhatian terhadap pesantren semakin terlihat setelah Joko Widodo terpilih menjadi presiden.
Salah satu kebijakan penting yang kemudian hadir ialah penetapan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Tanggal tersebut berkaitan dengan sejarah Resolusi Jihad yang diserukan pada 22 Oktober 1945. Resolusi tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Menurutnya, penetapan Hari Santri Nasional bukan sekadar penambahan agenda peringatan nasional. Momentum ini juga menjadi pengakuan terhadap kontribusi pesantren, ulama, dan santri dalam perjalanan sejarah bangsa.
Selain itu, ia menyoroti sejumlah program pemerintah yang dinilai memberikan ruang lebih besar bagi santri untuk mengakses pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan pesantren.
Di antaranya Program Indonesia Pintar (PIP), yang memberikan bantuan pendidikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan, termasuk santri pada lembaga pendidikan yang tercakup dalam program tersebut.
Ia juga menyebut berbagai inisiatif pemberdayaan ekonomi pesantren, seperti Bank Wakaf dan Rumah Pangan Santri, sebagai upaya untuk memperkuat kemandirian ekonomi lembaga pendidikan Islam.
KH Saifun Nawasi turut menyinggung gagasan pembentukan kementerian khusus yang menangani pondok pesantren serta berbagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan fasilitas pendidikan Islam.
Menurutnya, penguatan pesantren perlu berjalan beriringan dengan kebijakan pembangunan nasional yang memperhatikan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, KH Saifun Nawasi menilai pembangunan nasional tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan.
Pemerataan infrastruktur dan pelayanan publik hingga wilayah terpencil juga diperlukan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Ia mencontohkan pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas serta mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Bagi KH Saifun Nawasi, nilai-nilai yang diperjuangkan para ulama melalui pesantren tidak hanya berkaitan dengan pendidikan agama, tetapi juga mencakup tanggung jawab kebangsaan, kepedulian sosial, dan komitmen menjaga persatuan Indonesia.
Karena itu, ia mengajak masyarakat, khususnya warga Nahdlatul Ulama dan kalangan santri, menjadikan peringatan Hari Santri Nasional sebagai momentum untuk memperkuat kembali semangat perjuangan ulama.
Ia juga mendorong agar sejarah Piagam Perjuangan Al-Fathaniyah terus ditelusuri dan didokumentasikan sehingga dapat dipahami oleh generasi muda sebagai bagian dari perjalanan pesantren di Banten.
“Nilai perjuangan para ulama dan santri perlu terus diwariskan agar tetap menjadi fondasi dalam membangun Indonesia yang adil, beradab, dan berlandaskan semangat persatuan,” tutupnya.***