SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat komitmen dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkualitas melalui pengawasan terpadu lintas sektor.
Hal itu disampaikan Gubernur Banten Andra Soni saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Hotel Aston Serang, Rabu (22/4/2026).
“Kami perlu memastikan seluruh kepala daerah di Banten menjadi bagian utama dari suksesnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Andra Soni.
Ia menegaskan pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan program. Menurutnya, pengawasan merupakan kunci menjaga kualitas dan keberlanjutan program.
“Kami meminta BGN melibatkan daerah secara aktif dalam pengawasan. Program yang baik harus diimbangi pengawasan agar berjalan optimal, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan keseimbangan pelaksanaan,” katanya.
Andra Soni mengungkapkan, saat ini sekitar 2,7 juta anak di Provinsi Banten telah menerima manfaat MBG setiap hari selama lima hari dalam sepekan.
“Ini capaian luar biasa. Pemerintah daerah tidak akan mampu sendiri memberikan layanan sebesar ini kepada masyarakat tanpa dukungan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kepala daerah bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan program berjalan baik serta berdampak pada pertumbuhan anak.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Dadang Hendrayudha menegaskan, keberhasilan MBG sangat bergantung pada pengawasan ketat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Kami meminta Gubernur, Bupati, Wali Kota, seluruh unsur Forkopimda hingga satgas untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan program ini di lapangan,” ujarnya.
Dadang menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga menyentuh seluruh rantai proses, mulai dari dapur produksi hingga distribusi ke sekolah. Untuk itu, BGN mendorong pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk membangun sistem pemantauan berbasis digital.
“Salah satu bentuk penguatan pengawasan adalah melalui platform digital. Dengan sistem itu, kepala daerah bisa memantau langsung jumlah dapur, penerima manfaat, hingga menu harian hanya melalui telepon genggam,” jelasnya.
Ia menilai, digitalisasi akan meningkatkan transparansi dan mempercepat respons terhadap potensi permasalahan di lapangan.
Selain itu, Dadang menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi lokal melalui rantai pasok daerah. Menurutnya, bahan baku program MBG harus bersumber dari potensi lokal agar memberi dampak langsung bagi masyarakat.
“Kami berharap rantai pasok di daerah bisa terpenuhi dari peternakan, perikanan, dan sektor lokal lainnya, sehingga petani dan pelaku usaha ikut merasakan manfaat,” katanya.
Dikatakan Dadang, BGN juga menetapkan standar ketat terhadap operasional dapur, mulai dari higienitas, kualitas gizi, hingga manajemen waktu produksi. Setiap mitra wajib memenuhi standar tersebut, dengan mekanisme sanksi bertahap bagi pelanggaran.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak. Mulai dari peringatan hingga penutupan operasional jika tidak ada perbaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadang menegaskan bahwa program MBG berorientasi pada kualitas gizi, bukan sekadar memberikan rasa kenyang.
“Yang kita kejar bukan makan kenyang, tapi makan bergizi. Komposisinya harus jelas, prosesnya benar, dan dapurnya higienis,” ujarnya.
BGN juga mensyaratkan keterlibatan tenaga profesional seperti koki atau chef dalam penyusunan menu, serta mendorong peran aktif seluruh sekolah dalam memberikan rekomendasi terhadap kualitas makanan.
“Kami minta sekolah ikut mengawasi. Jika ada menu yang tidak layak, segera berikan rekomendasi kepada kami,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Wilayah II Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN Albertus Dony Dewantoro mengungkapkan, pihaknya telah menindak pelanggaran di lapangan secara tegas.
“Sekitar 20 SPPG di wilayah Banten telah kami suspend karena tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran umumnya terkait sanitasi dapur, tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kualitas makanan yang tidak layak. ***