SERANG – DPRD Provinsi Banten resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan dalam rapat paripurna, Selasa (2/6/2026).
Perda ini menjadi payung hukum menyeluruh yang mengatur hak-kewajiban guru dan siswa, sekaligus menutup celah penyelesaian kasus kekerasan di sekolah lewat jalur damai.
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan menyebut, lahirnya Perda ini didorong rentetan kasus pendidikan di Banten. Dua kasus paling disorot kasus pemecatan guru di SMK Cimarga karena mendisiplinkan siswa, dan pelecehan seksual di SMA 4 Kota Serang.
“Esensi Perda ini adalah melindungi hak dan kewajiban tenaga pengajar maupun peserta didik. Kami ingin ada payung hukum jelas, sehingga mekanisme penanganan masalah di sekolah diatur rinci, tidak lagi abu-abu,” kata Ananda usai paripurna.
Poin paling krusial di Perda ini adalah penyeragaman mekanisme penanganan kekerasan dan pelecehan seksual. DPRD Banten menolak pola penyelesaian internal yang selama ini kerap berujung mediasi tanpa kejelasan hukum.
“Kalau sudah pelecehan, tidak ada kata damai. Apalagi guru ke siswa atau antar siswa. Selama ini tiap sekolah punya mekanisme berbeda, kadang sengaja dibuat untuk menutupi masalah. Lewat Perda ini mekanismenya merata, SOP-nya sama di seluruh Banten,” tegas Ananda.
Dengan begitu, setiap laporan bullying atau pelecehan seksual wajib ditangani sesuai prosedur baku, bukan diselesaikan kekeluargaan di bawah meja.
Perda juga memberi proteksi hukum bagi guru. Ananda menegaskan, guru tidak boleh mudah dipidanakan saat memberikan teguran disiplin yang wajar dalam rangka mendidik.
“Guru harus dilindungi. Selama teguran itu wajar dan bagian dari proses pendidikan, guru tidak bisa langsung diproses hukum,” ujarnya.
Regulasi ini mengikat seluruh satuan pendidikan di Banten, termasuk sekolah swasta. Aspek kesejahteraan guru juga masuk dalam muatan Perda.
Dalam penyusunan draf, Komisi V menjadikan Jawa Timur dan DI Yogyakarta sebagai tolok ukur. Namun DPRD Banten tetap memasukkan muatan lokal sesuai kebutuhan daerah.
“Kita tidak hanya cetak siswa pintar akademik, tapi juga iman, takwa, moral, etika, dan ilmu agama. Muatan lokal ini yang akan kita selipkan,” papar Politikus Golkar itu.
Tahap selanjutnya, Komisi V akan menggelar audiensi publik luas. Akademisi, PGRI, aktivis perempuan, hingga DP3AKB Banten akan diundang untuk menyempurnakan Naskah Akademik.
“Semangat ghiroh Perda ini meningkatkan kualitas SDM serta kesejahteraan guru dan siswa. Targetnya lulusan Banten punya daya saing tinggi di tingkat nasional,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo telah menandatangani draf Raperda tersebut. Dengan persetujuan paripurna, Pemprov Banten tinggal melanjutkan proses penetapan agar Perda segera berlaku.
“Atas persetujuan anggota DPRD yang terhormat, kami siapkan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda usul Komisi V,” kata Yudi.
Dengan Perda ini, DPRD Banten berharap kasus kekerasan di sekolah bisa ditekan, guru lebih tenang mendidik, dan siswa belajar di lingkungan yang aman dan bermartabat.***