Peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, Kejaksaan Tinggi Banten Terima Penghargaan Kejati Terbaik dari KPK

 

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terima penghargaan penanganan tindak pidana korupsi terbaik pertama tingkat kejaksaan tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Jakarta, Jumat, (9/12/2022).

Pemberian penghargaan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Banten merupakan capaian atas upaya penegakan hukum yang diberikan kepada Aparat Penegak Hukum berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP Online.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPK atas penghargaan yang diberikan.

“Tema peringatan HAKORDIA tahun 2022 “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”, sangat relevan saat ini, dan menurut hemat saya, kerja pemberantasan korupsi harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial-ekonomi pasca pandemi Covid-19, sehingga pemberantasan korupsi tidak sekadar untuk tegaknya hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia namun juga untuk terciptanya Indonesia pulih,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa kerja pemberantasan korupsi yang Kejati Banten lakukan merupakan komitmen bagian dari pelaksanaan atas arahan Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI harus mendukung agenda Pembangunan Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya,” lanjutnya.

Terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.

“Oleh sebab itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada kami di jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan,” bebernya.

Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini akan kami gunakan sebagai pelecut agar kami dapat terus bekerja optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Banten.

“Semoga pemberantasan korupsi membawa dampak bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat (khususnya masyarakat Banten) dan penciptaan rasa keadilan bagi semua masyarakat Indonesia. Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022,” pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment