Sedang Garap Banyak Kasus Korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dimutasi

 

SERANG – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP – IV-171/C/02/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural tanggal 18 Febuari 2022.

Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam SK tersebut ada pergantian posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seperti Kajati Banten Reda Manthovani dipindah tugaskan menjadi Kajati DKI.

Sedangkan yang menjabat sebagai pengganti Reda di Kejati Banten yaitu Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Selanjutnya, Jabatan Kapuspenkum nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana, dimana dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Bali.

Teguh Subroto yang akan menggantikan jabatan Ketut Sumedana itu, Teguh sebelumnya Koordintor Jamintel Kejagung RI.

Sementara itu, Kajati yang dipindah ada Kajati Jawa Timur, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Sumut, Kajati Gorontalo, Kajati Jawa Tengah, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Lampung, Kajati Aceh, dan juga Kajati Sumbar.

Sementara diketahui, Kejaksaan Tinggi Banten baru-baru ini tengah menggarap sejumlah kasus korupsi yang sudah masuk di tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka.

Yakni diantaranya kasus korupsi pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan, pembiayaan fiktif di Bank BJB Syari’ah, serta yang terbaru laporan dari MAKI tentang dugaan korupsi dana operasional Gubernur dan wakil Gubernur Banten. (*/Jumri)

Comments (0)
Add Comment