Viral Pulau Umang di Banten Dijual Rp 65 Miliar, KKP Temukan Indikasi Pelanggaran Pengelola

 

JAKARTA-Destinasi Wisata Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten viral di medsos gegara dijual Rp 65 miliar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait masalah ini. KKP memastikan bahwa isu pulau dengan luas sekitar 5 hektar ini tidaklah benar.

Dalam keterangan resminya, KKP bergerak cepat melakukan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut resor milik PT. GSM selaku pengelola yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang pada Selasa 14 April kemarin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan.

“Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online,” tuturnya, Rabu (15/4/2026).

“Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara,” sambungnya.

Ipunk, sapaannya melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, pihak PT. GSM tidak pernah memposting ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang.

Ia telah meminta pemilik akun media sosial Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan di media sosial Instagram per tanggal 7 April 2026.

Meski demikian, tim Polsus PWP3K mendapati Pengelola PT. GSM menjalankan kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang tanpa memiliki sejumlah dokumen izin.

Dokumen tersebut berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.

Di pihak yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menyampaikan, pengelola diminta untuk kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap Sumono. (*/Ajo)

Pulau Umang
Comments (0)
Add Comment