MADINAH – Kasus Travel Umrah yang akhirnya gagal memberangkatkan dan tidak bisa mengembalikan uang jemaah kembali terulang. Setelah kasus heboh First Travel di 2017, kini mencuat lagi Hanania Group.
Layanan ibadah umrah, saat ini dijalankan sepenuhnya dengan skema bisnis antar dua pihak, yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel sebagai penyedia layanan dan jemaah sebagai konsumen.
Sehingga ketika terjadi wanprestasi, Pemerintah tidak bisa mengambil alih tanggungjawab untuk penyelesaian sengketa bisnis tersebut.
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Menhaj) mengaku tengah mengkaji skema bisnis umrah, dengan kemungkinan menerapkan pembayaran terpusat pada satu platform, seperti sistem e-wallet e-hajj yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi.
Menhaj RI, Moch Irfan Yusuf, mengatakan langkah dan aturan yang akan diberlakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah, agar tidak terjadi lagi kasus penipuan layanan umrah maupun wanprestasi layanan oleh PPIU atau travel.
“Kita (Kemenhaj) memastikan bahwa regulasinya harus bisa jalan. Karena itu kita berupaya penuh bagaimana para pelaku PPIU ini benar-benar menjalankan regulasi yang kita tetapkan. Banyak kasus kan kita lihat, yang terakhir sekarang ini yang lagi rame ini, Hanania ini, tapi itu Hanania mungkin hanya satu dari beberapa kasus yang lain,” ungkap Gus Irfan kepada Media Center Haji di Daker Madinah, Kamis (4/6/2026).
Sebagai lembaga yang diamanahi oleh Presiden untuk secara khusus mengurus layanan haji dan umrah, Gus Irfan menegaskan bahwa tata kelola layanan ibadah tersebut harus menjamin keamanan dan kenyamanan bagi jemaah.
“Nanti tidak ada lagi korban-korban dari travel-travel yang bermain-main seperti ini,” tegas Gus Irfan.
Menhaj menjelaskan, sistem seperti yang diterapkan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui platform pembayaran khusus atau sistem e-wallet e-hajj, menjamin uang jemaah dihimpun oleh otoritas yang berwenang.
Dalam sistem tersebut, dana yang dibayarkan jemaah tidak langsung diterima oleh PPIU atau travel.
Tetapi dana jemaah akan ditempatkan terlebih dahulu dalam sebuah sistem yang dikendalikan oleh lembaga khusus.
Dana pembayaran dari jemaah baru dapat dicairkan secara bertahap kepada PPIU atau travel, setelah layanan yang menjadi kewajibannya benar-benar dilaksanakan.
“Tentu kita akan pikirkan bagaimana pola yang sebaiknya, apakah kita perlu meniru pola dari Pemerintah Arab Saudi, dimana ada platform khusus untuk umrah misalkan di Indonesia. Dimana pembayaran harus dilakukan di platform ini sehingga travel tidak menerima uang langsung dari jemaah,” jelas Gus Irfan.
Meski sistem tersebut masih dalam tahap kajian dan wacana, namun Gus Irfan menilai sistem tersebut akan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana jemaah sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan oleh PPIU.
“Kalau travel sudah melakukan sesuatu baru uangnya dikeluarkan, dibayarkan ke travel. Ini juga masih salah satu pemikiran kami. Yang jelas kita berpikiran bagaimana regulasi bisa dijalankan,” tegasnya lagi.
“Yang jelas kita berpikiran bagaimana regulasi bisa dijalankan, yang kedua bagaimana konsumen aman, terlindungi,” pungkas Menhaj. (*/Red/MCH-2026)