Termasuk Judi, MUI Haramkan Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Dijadikan Hadiah

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti penyelenggaraan lomba 17 Agustus.

Menurutnya, lomba untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan serta mempererat kebersamaan masyarakat.

“Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari keterangan MUI, Senin (10/8/2026).

Meski demikian, dia mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah lomba karena termasuk praktik judi yang diharamkan.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” katanya.

Muiz menjelaskan, fikih Islam melarang skema perlombaan yang menempatkan peserta dalam kondisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi.

Karena itu, dia menyarankan hadiah lomba berasal dari sponsor, kas panitia atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Menurutnya, kemeriahan peringatan kemerdekaan tetap dapat berlangsung tanpa melanggar ketentuan syariat maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.***

Comments (0)
Add Comment