JEDDAH – Jemaah haji Indonesia perlu paham jenis haji yang dipilih karena menentukan wajib tidaknya bayar denda atau dam.
Dam haji adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban tertentu selama ibadah haji.
Pengertian Dam Haji
Secara bahasa, “dam” berarti darah, yang merujuk pada penyembelihan hewan kurban atau hadju.
Dalam konteks ibadah haji, dam diartikan sebagai bentuk denda atau kompensasi bagi jamaah yang tidak menunaikan salah satu kewajiban haji atau melanggar larangan selama ihram.
Dari tiga jenis haji, hanya Haji Ifrad yang bebas dam selama tidak melanggar larangan ihram.
Jenis Haji dan Konsekuensinya
Petugas Pembimbing Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Bandara, Anis Diyah Puspita menjelaskan, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan Haji Tamattu.
“Tamattu’ artinya bersenang-senang, dimana jemaah melakukan ibadah umrah wajib terlebih dahulu, bertahalul, kemudian berhaji,” kata Anis, Minggu (11/5/2026).
Konsekuensinya, kata dia, Haji Tamattu’ wajib dam, dimana didenda menyembelih seekor kambing dan itu bersifat tartib berurutan dan taqdir kadarnya ditentukan syariat.
Opsi kedua Haji Qiran dimana menggabungkan niat ibadah umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram dan juga dikenakan Dam Nusuk dengan menyembelih satu ekor kambing.
“Tapi persentasenya kecil,” kata Anis.
Opsi ketiga Haji Ifrad. Untuk haji jenis ini dimana ibadah haji yang mendahulukan rangkaian haji daripada umrah atau haji saja, maka tidak diwajibkan membayar dam kecuali melanggar larangan.
Kemenhaj mengatur detail ini lewat Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.
“Sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi,” papar Anis.
Bagi yang wajib dam tapi tak mampu ekonomi, maka Islam dalam syariatnya memberikan keringanan.
Misalnya dam Haji Tamattu’ bisa diganti dengan puasa 10 hari, yaitu 3 hari dilaksanakan di Arab Saudi dan 7 hari di tanah air.
“Jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan, 10 hari puasa bisa dilakukan di tanah air dengan pembagian 3 hari dulu, jeda, lalu 7 hari berturut-turut,” ungkapnya.
Adapun pembayaran dam resmi sekitar 720 SAR lewat Nusuk Masar/Adahi.
Bisa juga via BAZNAS/LAZ di Indonesia. Dikoordinir berjenjang dari regu sampai Daker agar tercatat. (*/Red/MCH-2026)