Waspada Ada Calo Keliling Hotel, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Bayar Dam Haji Hanya Lewat Adahi atau Baznas

 

MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) menegaskan pembayaran denda atau dam haji 1447 H/2026 wajib lewat jalur resmi Nusuk Masar/Adahi atau lembaga di Tanah Air seperti BAZNAS.

Para jemaah diminta waspada, sebab terdapat para calo yang menawarkan jasa pembayaran dam dengan harga murah di sekitar hotel.

Petugas Pembimbing Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Bandara Anis Diyah Puspita mengungkapkan, hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026, yang diterbitkan untuk memberi kepastian hukum.

“Kami sangat mengharapkan jemaah tidak membayar melalui jalur tidak resmi. Pemerintah Arab Saudi juga menekankan pembayaran Dam melalui Adahi untuk menjaga amanah,” kata Anis, Minggu (11/5/2026).

Untuk besaran dam resmi, Anis mengatakan sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Kemenhaj juga membuka opsi membayar dam di Indonesia lewat BAZNAS, LAZ, ormas, KBIHU, atau mandiri. Mekanisme ini dapat dipilih jemaah bagi yang ingin menyalurkan dam di Tanah Air.

Pembayaran dilakukan dengan koordinir berjenjang. Jemaah membayar secara tunai yang dikoordinir dari mulai kelompok regu, Rombongan, Kloter, Sektor, hingga Daerah Kerja Daker.

“Dilaporkan secara berjenjang agar semuanya terdata dan amanah,” tegasnya.

Kemudian untuk mayoritas jemaah Indonesia, mengambil Haji Tamattu’ yang wajib dam dengan menyembelih 1 ekor kambing dan hal ini bersifat tartib dan taqdir.

Jika tak mampu, ia menjelaskan maka diperbolehkan menggantinya dengan melaksnakan puasa 10 hari, yaitu 3 hari dilaksanakan di Arab Saudi dan 7 hari di tanah air.

Demikian dengan Haji Qiran juga kena dam 1 kambing, sementara Haji Ifrad tidak wajib dam kecuali melanggar larangan. (*/Red/MCH-2026)

Comments (0)
Add Comment