Jemaah Ambil Miqat Umroh Saat Pergeseran ke Makkah, Ini Larangan-larangan Ihram yang Harus Dipahami

MADINAH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus mempersiapkan proses keberangkatan jemaah haji Indonesia dari Madinah menuju Makkah yang akan dimulai pada 30 April 2026.

Sebanyak 12 kelompok terbang (kloter) gelombang pertama dijadwalkan berangkat secara bertahap dengan total 4.871 jemaah.

Kloter pertama yang diberangkatkan berasal dari Embarkasi Yogyakarta (YIA 01), kemudian disusul kloter awal dari Embarkasi Jakarta (JKG 01).

Sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah untuk menunaikan umrah wajib, seluruh jemaah diwajibkan melaksanakan miqat di Masjid Bir Ali.

Tahapan ini menjadi perhatian serius petugas agar seluruh proses ibadah berjalan sesuai ketentuan syariat.

Pembimbing Ibadah Sektor Bir Ali, Agususanto, mengatakan persiapan sebenarnya sudah dimulai sejak jemaah masih berada di hotel-hotel di Madinah.

Jemaah laki-laki telah diarahkan mengenakan kain ihram, sementara jemaah perempuan diberikan pemahaman mengenai tata cara berihram beserta larangan-larangan yang harus dipatuhi setelah berniat.

Menurutnya, pengamanan dan pelayanan di Bir Ali tahun ini diperkuat dengan melibatkan 34 personel, jumlah terbanyak sepanjang penyelenggaraan haji di sektor tersebut.

“Kita dalam 34 orang itu sudah sama-sama menyepakati ada 4 pasti yang harus dilakukan oleh sektor Bir Ali,” tutur Agus di Kantor Urusan Haji (KUH) Madinah, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, empat fokus utama petugas yakni memastikan tidak ada jemaah yang melewati Bir Ali tanpa miqat.

PPIH akan memastikan seluruh jemaah telah mengenakan ihram dengan benar, memastikan semua jemaah sudah berniat ihram, serta memastikan tidak ada jemaah yang tertinggal sebelum keberangkatan menuju Makkah.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, area Bir Ali dibagi menjadi delapan titik checkpoint.

Saat tiba di lokasi, jemaah akan disambut petugas pembimbing ibadah dan tim perlindungan jemaah (linjam) yang memberikan penjelasan singkat terkait tata cara miqat.

Setelah itu, jemaah diarahkan menuju masjid untuk melaksanakan shalat sunnah ihram.

Bagi jemaah yang batal wudu, petugas akan mengarahkan ke fasilitas pendukung sebelum seluruh rombongan kembali ke bus untuk dipandu melafalkan niat ihram bersama.

Sementara bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, petugas memberikan keringanan agar tetap berada di dalam bus.

Kebijakan ini diambil karena waktu yang terbatas, area Bir Ali yang cukup luas, serta jarak parkir bus menuju masjid yang cukup jauh.

“Namun, pada orang-orang atau mereka jamaah-jamaah lansia dan disabilitas, kita mengupayakan agar mereka tetap di bis saja, karena waktu yang begitu singkat, kemudian lokasi yang begitu luas, dan jarak daripada parkiran bis menuju tempat sholat itu begitu jauh,” ungkapnya.

Agus menuturkan pola pelayanan tahun ini pada dasarnya masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun, dengan area parkir yang kini lebih luas, petugas harus menambah titik pengawasan agar jemaah tidak tersasar.

Selain teknis keberangkatan, edukasi mengenai larangan ihram juga terus disampaikan secara intensif kepada jemaah.

Untuk jemaah laki-laki, larangan utama meliputi penggunaan pakaian berjahit, menutup kepala, serta menutup mata kaki.

Sedangkan bagi perempuan, setelah berniat ihram tidak diperbolehkan menutup wajah kecuali dalam kondisi darurat.

Baik laki-laki maupun perempuan juga dilarang memotong rambut atau kuku, memakai wewangian, berkata kasar, bertengkar, merusak tanaman, berburu, hingga melakukan akad nikah selama masih berada dalam keadaan ihram.

“Kemudian untuk laki-laki dan perempuan, saat itu ketika sudah berniat konsekuensinya tidak boleh lagi memotong, memendek, mencabut bagian-bagian dari tubuh mereka. Tidak lagi menggunakan wangi-wangian, termasuk kami mengarahkan untuk tidak menyentuh ka’bah ketika nanti melaksanakan tawab sa’ih hingga tahalu nantinya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan jemaah agar menghindari rafats atau perilaku bermesraan yang dapat membangkitkan syahwat, tidak berkata yang tidak pantas, serta tidak bertengkar dengan sesama jemaah.

Selain itu, selama belum tahalul, jemaah juga dilarang merusak tanaman, berburu hewan, maupun menikah atau menikahkan orang lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada kewajiban membayar dam atau denda.

“Karena apabila mereka melanggar hal ini, maka konsekuensinya bisa sampai terkena dam (denda),” ungkapnya.

Setibanya di Makkah, jemaah tidak langsung menuju Masjidil Haram. Mereka akan lebih dulu diarahkan ke hotel masing-masing untuk check-in, beristirahat, menyimpan barang bawaan, dan mempersiapkan diri sebelum melaksanakan tawaf, sa’i, hingga tahalul.

Untuk mengurangi kepadatan di Bir Ali, petugas juga terus memberikan pemahaman bahwa turun dari bus untuk melaksanakan shalat sunnah ihram hukumnya sunnah, sedangkan yang wajib adalah niat ihram.

“Maka kami akan menyampaikan dengan edukasi bahwasannya turun di Bir Ali dan melaksanakan shalat ihram ini hukumnya adalah sunnah,” tandasnya. (*/Nandi)

Bir AliHaji 1447 HijriyahHaji 2026Ibadah HajiJemaah HajiMakkahMiqotTempat MiqotUmroh
Comments (0)
Add Comment