Lakukan Pungli, Gubernur Banten Pecat Kepala SMKN 4 Tangerang

SERANG – Kepala Kepala SMKN 4 Tangerang yang diduga melakukan pungutan liar kepada siswa, dipecat Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Saya pecat kepala sekolah yang melakukan pungutan liar. Apapun alasannya tidak dibenarkan adanya pungutan kepada orang tua murid,” kata Wahidin di Serang, Rabu (21/2/2018).

Dengan dalih sumbangan pembinaan pendidikan, kepala sekolah ini diduga melakukan pungutan liar sebesar 250 ribu rupiah per siswa siswa tingkat X.Temuan adanya pungutan liar tersebut diketahui Gubernur Banten Wahidin Halim setelah mendapat informasi dari warga pada Minggu (18/2/2018).
Kemudian Wahidin memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Wahidin Halim menegaskan seluruh kepala sekolah negeri di Banten dilarang melakukan pungutan yang memberatkan orang tua wali murid. Apabila masih ada ditemukan pungutan, ia mengaku akan segera memproses dan memberhentikan yang bersangkutan.

“Saya bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Pokoknya tidak ada ampun,” Tegasnya.

Selain itu, WH juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, siapapun yang terlibat juga akan diberikan sanksi. Misalnya uang pungutan itu disetor atau dibagi-bagikan, maka akan ditindaklanjuti siapa saja yang terlibat atau kebagian uang pungutan tersebut’, termasuk Dinas Pendidikan jika terlibat.

“Termasuk Dinas Pendidikan kalau mendapat bagian juga akan kita tindak,” pungkasnya. (*/Ilung)

Pungli Pendidikan
Comments (0)
Add Comment