Penyidikan Masih Berlanjut, Polres Serang Tahan Tersangka Penganiayaan Anggota Viking di Kragilan

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang resmi menahan seorang pria berinisial HTP (32), warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Viking Kragilan.

HTP ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan tersangka sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Namun, hasil penyidikan mengarah pada keterlibatan HTP sehingga status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Yang bersangkutan sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar AKP Andi Kurniady ES, Jumat (3/7/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah ruko di Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Saat kejadian, korban bernama Syahbayu bersama sejumlah anggota Viking Kragilan sedang berkumpul di lokasi.

Tidak lama kemudian, datang rombongan pengendara sepeda motor yang membawa atribut The Jak Mania dan berhenti di depan ruko.

Menurut hasil penyelidikan, rombongan tersebut diduga berupaya menurunkan bendera Viking yang terpasang di depan bangunan.

Aksi itu memicu tarik-menarik hingga berujung keributan antara kedua kelompok.

Dalam situasi yang ricuh, lampu di sekitar lokasi diduga sempat dipadamkan. Saat itulah korban didatangi oleh tersangka dan menerima satu kali pukulan yang mengenai bagian mulut.

“Korban dipukul satu kali hingga mengalami luka pada bibir dan patah gigi,” kata Andi.

Usai menerima pukulan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam ruko sambil menggendong seorang anak yang berada di lokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Serang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan HTP sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Andi Kurniady ES menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penganiayaan.

“Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya. ***

Comments (0)
Add Comment