Bukan Sekadar Pelatihan, Dinkes Lebak Dorong Budaya Antikorupsi dari Dinas hingga Puskesmas

LEBAK– Pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya diukur dari cepat atau lengkapnya layanan. Cara aparatur menggunakan kewenangan, menjaga etika, mengelola administrasi, hingga memperlakukan masyarakat juga menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan publik.

Kesadaran tersebut menjadi salah satu fokus Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melalui Pelatihan Kode Etik, Antikorupsi dan Penguatan Integritas yang berlangsung selama tiga hari, 16-18 September 2026.

Kegiatan itu melibatkan 107 pejabat dan pengelola pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Pesertanya berasal dari unsur pimpinan dan bidang di tingkat dinas, pengelola administrasi, kepala UPTD Puskesmas, Kepala UPTD Labkesda, hingga kepala tata usaha puskesmas dan Labkesda.

Pelatihan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Rencana Aksi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Eka Dermana Putra, menempatkan penguatan integritas sebagai bagian penting dalam upaya membangun tata kelola pelayanan kesehatan yang tertib dan bertanggung jawab.

Menurut Eka, pemahaman mengenai kode etik dan antikorupsi perlu terus ditanamkan kepada aparatur karena pelayanan kesehatan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Ia mendorong agar pengetahuan yang diperoleh peserta selama pelatihan tidak berhenti sebagai pemahaman administratif, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja masing-masing.

Penguatan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat membangun kesadaran aparatur untuk menjalankan kewenangan sesuai ketentuan, menjaga profesionalitas serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, yang juga dipercaya sebagai Ketua Pelaksana kegiatan, mengatakan integritas tidak semestinya hanya dipahami sebagai materi dalam sebuah pelatihan.

“Integritas harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari. Bukan hanya dipahami, tetapi diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Endang, Rabu (16/9/2026).

Menurut Endang, lingkungan pelayanan kesehatan memiliki karakteristik tersendiri karena aparatur berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjalankan berbagai kewenangan pelayanan.

“Setiap jajaran perlu memahami batasan dalam menjalankan kewenangan, menjaga etika, serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan,” katanya.

Penguatan antikorupsi dalam kegiatan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mengenalkan istilah atau aturan. Peserta juga diajak memahami bagaimana prinsip integritas diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

Narasumber kegiatan berasal dari unsur Inspektorat serta PAKSI (Penyuluh Antikorupsi), yang memberikan pemahaman mengenai kode etik, antikorupsi dan penguatan integritas di lingkungan pemerintahan.

Kehadiran Penyuluh Antikorupsi menjadi bagian dari upaya memberikan perspektif pencegahan kepada aparatur.

Dengan demikian, peserta tidak hanya mengetahui bahwa korupsi merupakan pelanggaran, tetapi juga memahami pentingnya mengenali potensi risiko sejak awal.

Endang menjelaskan, pembelajaran dilaksanakan dengan pola campuran. Peserta memperoleh materi melalui pembelajaran mandiri pada platform pembelajaran antikorupsi KPK, kemudian mengikuti sesi klasikal maupun virtual.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian materi, registrasi pembelajaran dan pre-test. Peserta selanjutnya menjalani pembelajaran mandiri sebelum mengikuti post-test sebagai bagian dari evaluasi.

“Harapannya, materi yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman secara teori. Nilai-nilai integritas itu dapat dibawa dan diterapkan di lingkungan kerja masing-masing,” tutur Endang.

Dalam praktik pelayanan publik, menurut Endang, pencegahan persoalan integritas dapat dibangun melalui kebiasaan kerja yang sederhana tetapi konsisten.

Menjalankan tugas sesuai ketentuan, memberikan pelayanan secara profesional, menjaga transparansi, serta menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari perilaku yang perlu dibangun dalam organisasi.

“Pencegahan harus dibangun dari lingkungan kerja. Karena itu, pemahaman mengenai kode etik, antikorupsi dan integritas perlu terus diperkuat,” ujarnya.

Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan. Artinya, upaya menjaga integritas tidak hanya dilakukan ketika muncul dugaan pelanggaran, tetapi juga melalui pembentukan pengetahuan, sikap dan kebiasaan kerja aparatur.

Pelibatan unsur dinas hingga fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan dapat membangun pemahaman yang sama mengenai pentingnya etika, transparansi dan tanggung jawab dalam menjalankan pelayanan. (*/Sahrul).

Antikorupsidinkes lebakPelayanan Kesehatan
Comments (0)
Add Comment