Catat Tanggalnya! Operasi Patuh Maung 2026 di Lebak Berlangsung hingga 8 November, Ini yang Perlu Diperhatikan

LEBAK– Operasi Patuh Maung 2026 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Selama pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemantauan, edukasi, dan penertiban untuk meningkatkan kedisiplinane masyarakat serta mendorong keselamatan berlalu lintas.

Pada hari pertama, Senin (26/10/2026), kegiatan dilaksanakan di Jalan Multatuli dan Jalan Iko Jatmiko, Rangkasbitung. Petugas memberikan edukasi kepada pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan keselamatan saat berkendara.

Pengendara sepeda motor diingatkan untuk menggunakan helm berstandar SNI. Sementara itu, pengemudi dan penumpang mobil diimbau mengenakan sabuk keselamatan.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan telepon seluler maupun merokok saat berkendara, serta memastikan surat-surat dan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan.

Memasuki hari kedua, Selasa (27/10/2026), Operasi Patuh Maung kembali dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung. Pada kegiatan tersebut, petugas menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau bersuara bising, serta pengendara yang tidak mengenakan helm.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Penggunaan knalpot sesuai standar dan helm saat berkendara merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jalan.

Operasi Patuh Maung 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Masyarakat diharapkan memperhatikan jadwal pelaksanaan operasi dan meningkatkan kedisiplinan selama berkendara.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pengendara selama berada di jalan raya, di antaranya menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk keselamatan di mobil, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak merokok ketika mengemudi, menggunakan knalpot sesuai standar, serta membawa dan melengkapi dokumen kendaraan sesuai ketentuan.

Selain itu, pengguna jalan diimbau mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga kecepatan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kepatuhan berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari penindakan, melainkan bentuk tanggung jawab dalam melindungi keselamatan bersama.

Kesadaran setiap pengguna jalan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026, diharapkan masyarakat Kabupaten Lebak semakin disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas setiap kali berkendara. (*/Sahrul).

Operasi Patuh Maung 2026Polres Lebak
Comments (0)
Add Comment