LEBAK– Keluarga seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, sempat mengira kondisi korban disebabkan sakit biasa. Korban bahkan disebut sempat mendapat perawatan.
Namun, pemeriksaan medis kemudian mengungkap fakta berbeda. Hasil ultrasonografi (USG) menunjukkan korban tengah hamil. Dalam pemeriksaan tersebut, janin di dalam kandungan korban disebut telah meninggal.
Temuan itu kemudian membuat keluarga mencari tahu penyebab kehamilan yang dialami korban.
Dari penelusuran keluarga, muncul dugaan adanya tindak kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria yang disebut berprofesi sebagai dukun.
Perkara tersebut kini telah dilaporkan kepada kepolisian dan tengah didalami Polres Lebak, Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak tersebut diterima melalui SPKT Polres Lebak pada Selasa, 29 September 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Kecamatan Malingping.
“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi korban sebelumnya sempat membuat keluarga menduga korban mengalami sakit. Korban disebut sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Keluarga kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan USG, diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil.
Informasi hasil pemeriksaan tersebut menjadi titik awal keluarga berupaya mengetahui bagaimana kehamilan itu terjadi. Terlebih, korban masih berusia 16 tahun.
Kepada keluarga, korban awalnya disebut menyampaikan bahwa seorang pria diduga melakukan hubungan seksual terhadap dirinya satu kali.
Namun, setelah kembali dimintai penjelasan, korban disebut mengungkap bahwa hubungan seksual tersebut diduga terjadi berulang kali selama sekitar enam bulan.
Dalam informasi yang dihimpun,, pria tersebut disebut memiliki aktivitas sebagai dukun. Dengan dugaan dalih menyembuhkan korban dengan cara bersetubuh.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih berupa informasi dalam laporan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Maruli mengatakan, penyidik akan memeriksa berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk keterangan pelapor, saksi dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian.
Polisi juga telah menerima dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” kata Maruli.
Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban. Nama, foto, alamat, sekolah maupun informasi lain yang dapat membuat korban dikenali sebaiknya tidak dipublikasikan.
Perlindungan identitas menjadi bagian penting dalam pemberitaan maupun penanganan perkara yang melibatkan anak.
Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. (*/Sahrul).