LEBAK – Pemohon pembuatan kartu kuning (pencari kerja) di Kabupaten Lebak selalu meningkat setiap bulannya. Permohonan pasca pergantian tahun ajaran baru pendidikan ini naik tiga kali lipat, bahkan hingga 120 pemohon dari sebelumnya hanya 30 pemohon perharinya.
“Naiknya, permohonan kartu kuning atau kartu tenaga kerja itu sebagai persyaratan administrasi untuk pendaftaran pekerjaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Maman SP, saat diwawancarai faktabanten.co.id di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2017).
Dari bulan ke bulan, ratusan pemohon kartu kuning tersebut memadati Kantor Disnaker setempat yang kebanyakan usia produktif.
Meningkatnya jumlah pemohon kartu kuning itu karena banyaknya para pencari kerja, mereka para pemohon kartu pencari kerja baru maupun perpanjangan hari-hari biasa mencapai 25-30 pemohon.
Meskipun terjadi peningkatan pemohon, pihaknya mengusahakan untuk tetap melayani dengan baik.
“Kami bekerja keras dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada pemohon, agar bisa menyelesaikan permohonan kartu kuning itu,” katanya.
Menurutnya, persyaratan untuk mendapatkan kartu kuning sangat mudah, hanya melampirkan fotokopi ijazah terakhir, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dan pass foto. Petugas tidak memungut biaya dalam pembuatan kartu tersebut.
“Kami melayani pemohon dengan gratis tanpa adanya pungutan,” katanya.
Sebagian besar, mereka para pencari kerja memilih bekerja di pabrik yang ada di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang dan Cilegon. Sebab, lapangan pekerjaan di Kabupaten Lebak relatif kecil, sehingga mereka ke luar daerah. Selama ini, angka pengangguran di Kabupaten Lebak cukup tinggi antara 20-25 ribu.
“Kami berharap para pemohon itu diterima di perusahaan bersangkutan, sehingga bisa mengatasi pengangguran di Lebak,” ujarnya.
Menurut Maman, sebagian besar pemohon kartu kerja itu berpendidikan rata-rata SLTA. Karena itu, pihaknya berharap para pelamar ini memiliki keterampilan sehingga perusahaan dapat menerimanya.
Begitu juga ia mengimbau para pemilik perusahaan agar melapor ke dinas terkait jika ada penerimaan lowongan pekerjaan. Pelaporan itu sesuai dengan Keppres Nomor 4 tahun 1980 yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan.
“Kami minta pemohon kartu kuning itu setelah diterima perusahaan maka segera melaporkan kepada Disnaker untuk dilakukan pelaporan,” katanya.
Sementara Suherman (19 tahun), seorang warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku membuat kartu kuning itu untuk syarat melamar pekerjaan di salah satu hotel di Jakarta. Sebab, kartu kuning sebagai persyaratan untuk bekerja di perusahaan bersangkutan.
“Kami setelah lulus dari SMK tahun ini lebih memilih bekerja untuk membantu ekonomi keluarga,” kata Suherman singkat. (*/Sandi)