LEBAK -Pengajuan perizinan usaha di Kabupaten Lebak disebut cukup banyak, dengan pelaku usaha mikro menjadi salah satu kelompok yang cukup dominan dalam mengakses layanan perizinan. Data jumlah pemohon terbaru masih menunggu pembaruan dari sistem pelayanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, H. Lingga Segara, mengatakan pihaknya perlu melihat data terbaru dalam sistem untuk memastikan jumlah pemohon perizinan secara keseluruhan.
“Untuk jumlah yang mengajukan perizinan di Lebak, saya harus melihat update sistem terlebih dahulu,” kata Lingga kepada Fakta Banten, Rabu (23/9/2026).
Meski demikian, Lingga menyebut aktivitas pengajuan izin usaha di Kabupaten Lebak cukup ramai.
“Lumayan banyak,” ujarnya ketika ditanya mengenai jumlah masyarakat dan pelaku usaha yang mengajukan perizinan.
Menurut Lingga, pelaku usaha mikro menjadi salah satu kelompok yang banyak mengajukan perizinan.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari aktivitas pelayanan yang dilakukan DPMPTSP untuk membantu masyarakat mendapatkan legalitas usaha.
“Banyak dari pelaku usaha mikro,” katanya.
Ia menjelaskan, pengurusan izin menjadi bagian penting bagi pelaku usaha agar kegiatan yang dijalankan memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat yang menjalankan usaha diharapkan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
“Pelaku usaha harus mengurus perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lingga.
Selain pelayanan perizinan, DPMPTSP Lebak juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas perusahaan. Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut sesuai kewenangan instansi.
“Kalau ada aduan mengenai perusahaan, kami tidak langsung mengabaikannya,” kata Lingga.
Menurutnya, pengaduan perlu disampaikan melalui mekanisme yang tersedia agar informasi yang diterima dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti berdasarkan data maupun ketentuan yang berlaku.
“Aduan yang masuk akan kami lihat dan tindak lanjuti sesuai kewenangan serta aturan,” ujarnya.
DPMPTSP Lebak juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan perizinan yang tersedia dan menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi apabila menemukan persoalan dalam proses pelayanan atau kegiatan usaha.
“Kami berharap masyarakat mengikuti mekanisme yang ada sehingga setiap persoalan bisa ditangani dengan jelas,” pungkas Lingga. (*/Sahrul).