E-Parking di Pasar Sampay Lebak Akan Diaktifkan Lagi, Asal PT MIP Selesaikan Perbaikan

 

LEBAK – Rencana aktivasi kembali sistem parkir elektronik di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung, mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

Namun, restu itu tak diberikan begitu saja. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menetapkan satu syarat mutlak: PT Multi Indonesian Parking (MIP) harus lebih dulu membenahi sarana dan prasarana (sarpras) di kawasan pasar tersebut.

Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana, menyatakan bahwa pengoperasian kembali sistem e-parking atau parking gate hanya bisa dilakukan jika PT MIP menunjukkan komitmen untuk memperbaiki infrastruktur yang sebelumnya dikeluhkan pengunjung pasar.

“Pihak perusahaan tidak diizinkan kembali beroperasi sebelum akses jalan dan fasilitas umum lainnya dibenahi,” ujar Orok di ruang kerjanya, Minggu (1/6/2025).

Orok mengungkapkan bahwa pekan lalu, jajaran direksi PT MIP telah memenuhi undangan Disperindag untuk membahas persoalan ini secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan perbaikan.

Sementara itu, Direktur Utama PT MIP, Tri Slamet Hariyanto, membenarkan bahwa pihaknya akan mulai melakukan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan menjalankan kembali sistem e-parkir di Pasar Sampay.

“Perbaikan akan kami mulai dari pengaspalan titik-titik jalan berlubang dan peningkatan kualitas penerangan, agar area pasar terlihat lebih tertata,” jelas pria yang akrab disapa Mas Tri.

Mas Tri juga menambahkan bahwa proses pengerjaan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga minggu.

Meski demikian, ia tetap membuka kemungkinan jika ada penyesuaian di lapangan.

“Mudah-mudahan tidak melewati batas waktu satu bulan. Kami ingin pelaksanaan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas pasar,” ucapnya.

Terkait dengan tarif parkir, PT MIP menegaskan belum menerapkan sistem tarif progresif di Pasar Sampay.

Saat ini, setiap kendaraan dikenakan tarif flat sebesar Rp2.000, tanpa batasan waktu. Sementara untuk layanan asuransi kendaraan, perusahaan menyatakan hal tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan menunggu arahan lebih lanjut dari Disperindag. (*/Sahrul).

Disperindag LebakE-parkingpasar Sampay
Comments (0)
Add Comment