Ini Motif Pasangan Kekasih di Lebak Bunuh Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah

 

LEBAK – Pasangan kekasih muda mudi berinisial BA (20) dan SS (20), berhasil dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.

Pasangan kekasih ini diduga membuang dan membunuh bayi hasil hubungan gelapnya.

Penemuan bayi tak berdosa itu ditemukan warga tepatnya di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak pada Rabu, (10/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K, dirinya mengatakan, bahwa unit PPA Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk pasangan muda mudi yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

“Dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih BA (20) dan SS (20) warga Kecamatan Sobang berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah,” kata Andi pada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, (24/05/2023).

Dijelaskanya, motif dari kedua pelaku yakni, karena merasa malu telah melahirkan anak diluar pernikahan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membekap mulut dan hidung bayi, dengan memakai kerudung sekitar 7 menit sehingga, bayi tersebut tidak bersuara lagi (meninggal),” imbuhnya.

Lebih lanjut Andi menuturkan, kedua pelaku ini membawa bayi tersebut ke tengah kebun dan menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 340 minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yod/Aji).

BantenLebak
Comments (0)
Add Comment