LEBAK – Perkara pemberangkatan umrah yang melibatkan puluhan calon jamaah kini bergulir di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Seorang pria berinisial OS didakwa jaksa terkait penerimaan uang pendaftaran umrah dari 28 calon jamaah dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp780,5 juta.
Dalam perkara tersebut, OS disebut merupakan perwakilan dari perusahaan penyelenggara perjalanan umrah yang dalam pemberitaan ini diinisialkan menjadi PT IRG.
Berdasarkan informasi yang dikutip Fakta Banten dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rangkasbitung, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana didakwakan jaksa.
Data SIPP PN Rangkasbitung sendiri merupakan sistem resmi penelusuran perkara pengadilan dan diperbarui pada 29 September 2026.
Dalam surat dakwaan, perkara itu bermula sekitar 15 Agustus 2025. OS disebut menghubungi seorang saksi berinisial JA untuk membantu mencari masyarakat yang berminat mendaftar perjalanan umrah.
Para calon jamaah disebut diarahkan membayar biaya keberangkatan sekitar Rp33 juta per orang. Kepada JA, OS juga disebut menjanjikan komisi dari setiap calon jamaah yang berhasil didaftarkan.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut proses pendaftaran kemudian berkembang hingga melibatkan 28 calon jamaah.
Uang yang dibayarkan masing-masing calon jamaah memiliki nominal berbeda, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.
Dari rangkaian pembayaran tersebut, jaksa menyebut uang yang kemudian diterima OS mencapai Rp780,5 juta.
Sebagian uang sebelumnya diterima JA, kemudian diserahkan kepada OS secara tunai maupun melalui transfer.
Menurut uraian dakwaan, uang tersebut semestinya disalurkan kepada PT IRG bersama dokumen pendaftaran calon jamaah.
Namun, jaksa mendalilkan uang tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya dan sebagian digunakan untuk membiayai keberangkatan calon jamaah lain.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya pemberian perlengkapan umrah kepada calon jamaah, antara lain koper, tas dan perlengkapan lainnya yang mencantumkan identitas perjalanan PT IRG.
Perlengkapan tersebut, menurut jaksa, membuat para calon jamaah percaya bahwa proses pendaftaran mereka telah dilakukan dan keberangkatan umrah akan dilaksanakan.
Persoalan kemudian mencuat ketika jadwal keberangkatan yang disampaikan kepada calon jamaah mengalami perubahan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, calon jamaah semula diinformasikan akan berangkat pada 29 November 2025.
Jadwal tersebut kemudian disebut mengalami perubahan dengan alasan proses visa, sebelum kembali dijadwalkan pada waktu berikutnya.
Keberangkatan selanjutnya disebut kembali diarahkan pada 8 Desember 2025 dan kemudian 31 Januari 2026.
Jaksa mendalilkan perubahan jadwal tersebut berlangsung ketika uang pendaftaran dan dokumen para calon jamaah disebut belum disalurkan kepada PT IRG.
Akibatnya, menurut dakwaan, 28 calon jamaah tersebut tidak terdaftar untuk keberangkatan umrah melalui perusahaan tersebut.
Total kerugian yang didalilkan dalam surat dakwaan mencapai sekitar Rp780.500.000
Dalam perkara tersebut, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif.
Pada dakwaan pertama, OS didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana pasal yang dicantumkan dalam surat dakwaan, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pada dakwaan alternatif kedua, OS didakwa melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dengan dasar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Uraian mengenai perbuatan OS dalam berita ini merupakan materi dakwaan penuntut umum, sehingga belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini pria berinisial OS tersebut berstatus tahanan rutan sembari menunggu proses persidangan selesai. (*/Sahrul).