Polisi Amankan Seorang Pria di Rangkasbitung, 18 Paket Sabu Disita

LEBAK– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam penindakan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (40) beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Penindakan berlangsung di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 18 paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 14 paket kecil dan empat paket berukuran sedang.

Selain paket tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah-putih beserta kunci kontak serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna ungu.

Pengungkapan dilakukan tim operasional Unit I Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Asan Somantri, S.H., bersama sejumlah anggota.

Setelah diamankan, AP dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H., menyatakan bahwa kepolisian terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lebak.

Menurut Epi, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menekan risiko penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

“Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Epi, Minggu (18/10/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu upaya pencegahan dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung deteksi dini dan penanganan laporan secara tepat. Informasi yang disampaikan diharapkan berdasarkan hal yang diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.

Senada dengan itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan potensi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ia meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian jika memiliki informasi yang relevan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Moestafa.

Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk terus membangun kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari upaya melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika.

Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Status AP sebagai orang yang diamankan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahannya penetapan status hukum dan pembuktian perkara tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. (*/Sahrul).

LebakNarkobaPolisi
Comments (0)
Add Comment