LEBAK– Status perusahaan yang dikaitkan dengan perkara dugaan penipuan perjalanan umrah kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni saksi korban dan Ahmad Fauzi dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ahmad Fauzi menyebut perusahaan yang dalam pemberitaan ini diinisialkan sebagai PT IRG tidak tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kabupaten Lebak berdasarkan data yang diketahuinya.
“Berdasarkan data di Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak, PT IRG tidak terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan yang melaksanakan kegiatan di Kabupaten Lebak,” ujar Ahmad Fauzi saat menjawab pertanyaan JPU.
Ia juga mengaku tidak mengetahui alamat kantor perusahaan tersebut.
“Saya tidak tahu alamatnya,” katanya.
Ahmad Fauzi menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengecekan terhadap perusahaan penyelenggara perjalanan umrah melalui sistem resmi yang memuat data PPIU.
Menurut keterangannya, proses perizinan PPIU dilakukan melalui tahapan rekomendasi dan persetujuan dari instansi yang berwenang sebelum izin diterbitkan.
Ia menyebut terdapat lima perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tercatat memiliki izin di Kabupaten Lebak.
Namun, dirinya tidak menyebutkan nama perusahaan-perusahaan tersebut dalam persidangan.
Perkara tersebut menjerat seorang terdakwa yang dalam berita ini diinisialkan OS.
Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dikutip Fakta Banten dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rangkasbitung, perkara berkaitan dengan penerimaan uang pendaftaran perjalanan umrah dari 28 calon jamaah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp780,5 juta.
Jaksa dalam dakwaannya menguraikan bahwa proses pendaftaran bermula dari upaya mencari masyarakat yang berminat mengikuti perjalanan umrah. Para calon jamaah disebut membayar biaya dengan nominal yang berbeda-beda.
Dalam rangkaian perkara tersebut, jaksa juga menguraikan adanya pemberian perlengkapan umrah kepada calon jamaah, termasuk koper dan tas yang mencantumkan identitas perjalanan.
Persoalan kemudian muncul setelah jadwal keberangkatan yang sebelumnya disampaikan kepada calon jamaah mengalami perubahan.
Dalam surat dakwaan, calon jamaah disebut semula memperoleh informasi keberangkatan pada 29 November 2025. Jadwal tersebut kemudian berubah dan kembali dijadwalkan pada waktu berikutnya.
Jaksa mendalilkan bahwa uang pendaftaran dan dokumen calon jamaah tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada perusahaan yang disebut dalam perkara.
Akibatnya, menurut uraian dakwaan, 28 calon jamaah tersebut tidak terdaftar untuk keberangkatan umrah melalui perusahaan dimaksud.
Nilai uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp780.500.000. (*/Sahrul).