Aturan Baru Pajak: Bayar Pokok Dulu, Denda Belakangan

JAKARTA– Pemerintah mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan bagi wajib pajak lewat aturan baru.

Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Salah satu poin krusial adalah perubahan mekanisme pembayaran utang pajak.

Sebelumnya, setiap pembayaran wajib pajak dihitung secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif atau denda.

Dengan aturan baru PMK-71/2026, pembayaran akan difokuskan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Dengan begitu, wajib pajak bisa lebih cepat menyelesaikan kewajiban pokoknya dan mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian utang.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak.

“Sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 juga menyempurnakan beberapa ketentuan lain:

1. Jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan diperbarui.

2. Ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diperjelas.

3. Penegasan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali (PK) tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme ini.

Bimo menegaskan, penyempurnaan aturan ini bukan program pemutihan pajak. Pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan hanya berlaku untuk sanksi administratif dan tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menurut Bimo, kebijakan ini bertujuan mendorong penyelesaian kewajiban pajak secara lebih tertib sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Dari sisi fiskal, aturan ini diharapkan bisa mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela.

“Khususnya untuk menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama pelaku UMKM, sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik,” tutup Bimo.

Aturan lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi http://pajak.go.id.***

DendaPajakpokok
Comments (0)
Add Comment