SERANG – Peristiwa menghebohkan jagat politik nasional terkait kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto hanya ditanggapi dingin oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Usai menjadi saksi di sidang kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Roy Suryo dkk, Kamis (5/11/2026), Jokowi dicecar wartawan soal penetapan eks Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Padahal nama Jokowi kerap disebut dalam rumor politik di balik layar kasus tersebut.
Dalam video yang beredar, Jokowi terlihat santai dan irit bicara. Ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya. Sudah, makasih,”*ujar Jokowi sambil berlalu dikerumuni wartawan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal pada Selasa malam (3/11/2026).
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan operasi gelap itu berjalan sejak 2025 hingga Oktober 2026 tanpa legalitas penegakan hukum sama sekali.
“Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Para tersangka diduga melanggar Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Mereka diduga memasukkan nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pimpinan redaksi media, hingga pengusaha ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur.
Guna menutupi jejak, para tersangka bahkan diduga menghapus file log hasil penyadapan pada Oktober 2026. Kasus ini terbongkar setelah ada laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*/Ajo)