Barang Bawaan dan Kiriman Jemaah Haji ke Tanah Air Bebas Pajak dan Bea Masuk, Ini Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA – Pemerintah memberikan relaksasi fiskal bagi para jemaah haji. Relaksasi tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah.

Relaksasi ini juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi jemaah haji Indonesia, baik jemaah haji reguler maupun khusus, yang berangkat melalui kuota Indonesia dan terdaftar dalam Siskohat.

Adapun hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan.

“Untuk meningkatkan kenyamanan layanan, jemaah haji reguler dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

​Sementara, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk barang yang dibawa dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang.

Jika nilai barang yang dibawa lebih dari USD 2.500, kata dia, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa PPN sesuai ketentuan dan dikecualikan dari PPh.

​”Pemahaman atas perbedaan ini penting agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan,” sebut Nirwala.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku khusus bagi jemaah haji. Adapun untuk jemaah umrah, mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang, yaitu relaksasi fiskal barang pribadi penumpang dengan batas nilai USD 500.

​Ia mengingatkan, ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku bagi seluruh jemaah haji dan umroh. Barang tertentu seperti yang memerlukan izin khusus, barang berbahaya, atau barang dalam jumlah tidak wajar, maka tidak diperkenankan untuk dibawa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Oleh karenanya, jemaah diimbau untuk memastikan barang yang dibawa adalah barang pribadi dan bukan titipan dari pihak lain.

​”Kami juga ingatkan jemaah agar hanya membawa barang milik pribadi demi kelancaran proses pemeriksaan saat tiba di tanah air,” imbuh Nirwala.

Barang Kiriman Jemaah Haji
​Selain barang bawaan, relaksasi fiskal juga tersedia untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, terdapat pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman haji dengan nilai barang maksimal 1.500 USD per kiriman, dan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.

​Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam PMK 4/2025. Barang kiriman jemaah haji harus diberitahukan oleh penyelenggara pos menggunakan consignment note (CN).

Tetapi sebelum menyampaikan CN tersebut, penyelenggara pos perlu memastikan telah menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri ke kantor pabean tempat penyelesaian impor barang kiriman jemaah haji.

Selanjutnya untuk mendapat fasilitas barang kiriman jemaah haji, CN dapat disampaikan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Lebih lanjut, penyelenggara pos juga perlu memastikan barang kiriman jemaah haji harus dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman (setiap CN).

Saat mengirim barang, jemaah haji perlu menyampaikan nomor paspor ke penyelenggara pos sebagai bukti identitas pengirim pada CN.

Nomor paspor ini nantinya akan digunakan oleh kantor pabean untuk memvalidasi pengirim barang adalah jemaah haji yang berhak mendapat fasilitas fiskal ini.

Jemaah haji juga didorong untuk dapat memberitahukan informasi jumlah, nilai, dan uraian jenis barang yang dikirim secara lengkap.

Informasi barang yang lengkap ini nantinya akan membantu kantor pabean untuk dapat memberikan layanan barang kiriman jemaah haji yang lebih cepat dan akurat.

​Dengan memahami berbagai kemudahan sekaligus persyaratan yang berlaku, jemaah diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara tepat agar tidak terkendala dalam proses pelayanan kepabeanan.

“Kami ingin memastikan jemaah dapat kembali ke tanah air dengan nyaman tanpa kendala. Dengan memahami ketentuan yang ada dan mematuhi aturan, proses pelayanan akan menjadi lebih cepat dan tertib,” tegas Nirwala.

​Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai. (*/Ajo)

Bea dan CukaiHaji 1447 HijriyahHaji 2026Jemaah HajiPajak
Comments (0)
Add Comment