MAKKAH – Jemaah haji perempuan yang mengalami siklus haid saat memasuki jadwal Tawaf Ifadah tidak perlu merasa khawatir atau takut ibadahnya tidak sempurna.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 menegaskan bahwa terdapat berbagai keringanan (rukhsah) dalam hukum Islam yang menjamin kelancaran rukun haji tersebut.
Hal ini sejalan dengan tagline “Haji Ramah Perempuan, Disabilitas, dan Lansia” yang diusung pemerintah tahun ini, mengingat komposisi jemaah perempuan mencapai angka signifikan yakni 56 persen.
Untuk mengawal hal tersebut, Kemenhaj telah menyiagakan 11 pembimbing ibadah perempuan dan 8 konsultan ibadah dari unsur Bu Nyai khusus di Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Kasi Bimbad dan KBIHU Daker Makkah PPIH Arab Saudi 2026, Erti Herlina, menjelaskan bahwa para ulama telah menyiapkan fikih yang dinamis bagi perempuan.
Meski Tawaf Ifadah merupakan satu-satunya rukun yang mensyaratkan kesucian, jemaah tetap diberikan pilihan hukum yang mempermudah sesuai kondisi darurat.
Bagi jemaah yang situasinya masih normal dan memiliki waktu tinggal lama, menunggu hingga suci adalah prioritas utama.
“Yang pertama pasti ketika dia situasinya normal. Ketika dia haid, dia selesai lontar jumroh, dia tidak bisa melakukan langsung tawaf ifadah. Tapi dia harus menunggu dulu sampai suci.” ujar Erti Herlina.
Namun, jika waktu keberangkatan pulang sudah mendekat tetapi jemaah belum juga suci, terdapat opsi untuk mencari waktu di mana darah sedang tidak keluar.
“Ketika memang haidnya itu sudah mendekati hari-hari akhir, silakan memilih waktu jam berapa dia memastikan bahwa darah itu tidak keluar. Maka dia boleh melaksanakan tawaf,” tambah Erti.
Dalam kondisi paling darurat, yakni jika jemaah harus pulang ke tanah air keesokan harinya namun masih dalam keadaan haid, hukum Islam tetap memberikan jalan keluar.
“Maka ada ulama yang memperbolehkan dia bisa melaksanakan tawaf ifadoh, tetapi dia memastikan bahwa darah tidak keluar ketika dia sedang melaksanakan tawaf ifadoh,” tegasnya.
Selain keringanan pada Tawaf Ifadah, fleksibilitas ibadah juga diberikan dalam bentuk perubahan niat bagi jemaah gelombang kedua yang mengalami haid menjelang keberangkatan ke Arafah.
“Maka diperbolehkan untuk mengubah niatnya dari Haji Tamatuh menjadi Haji Qiron. Bedanya apa? Haji Tamattuq mendahulukan Umroh, lalu Haji. Nah, kalau Haji Qiron adalah Haji dulu, baru Umroh,” papar Erti.
Kemenhaj turut mengimbau jemaah agar lebih disiplin mencatat siklus haid dan tidak sembarangan menggunakan obat penunda haid tanpa pengawasan medis.
Melalui edukasi masif dari para pembimbing, diharapkan jemaah memahami bahwa kondisi biologis ini tidak menghalangi keabsahan ibadah mereka.
“Sempurna, haid itu dari Allah. Ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit semuanya.” tutup Erti Herlina. ***