MAKKAH – Fase pemulangan jamaah haji Indonesia dari Arab Saudi ke Tanah Air resmi dimulai pada Minggu (31/5/2026).
Sebanyak 17 kelompok terbang (kloter) dari berbagai embarkasi dijadwalkan berangkat melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tujuh kloter di antaranya diperkirakan tiba di Indonesia pada Senin (1/6/2026).
Menjelang proses kepulangan jamaah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengingatkan seluruh jamaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan yang diperbolehkan selama penerbangan.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.ri pada Sabtu (30/5/2026).
Kemenhaj menjelaskan bahwa dua maskapai yang melayani penerbangan jamaah haji Indonesia, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, hanya akan mengangkut barang bawaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Barang bawaan yang diperbolehkan terdiri atas tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi resmi yang telah diberikan kepada jamaah serta memiliki logo maskapai penerbangan yang digunakan.
Untuk batas maksimal berat barang bawaan, koper kabin ditetapkan tidak melebihi 7 kilogram, sedangkan koper bagasi maksimal 32 kilogram.
Selain itu, jamaah diingatkan untuk tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper, baik koper kabin maupun koper bagasi.
“Kami tegaskan bahwa jamaah tidak perlu membawa air zamzam di dalam koper. Setiap jamaah akan mendapatkan jatah 5 liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi di Indonesia,” demikian keterangan yang disampaikan Kemenhaj RI melalui unggahannya.
Larangan membawa air zamzam dalam koper tersebut juga mengacu pada aturan yang diberlakukan oleh General Authority of Civil Aviation (GACA) atau otoritas penerbangan sipil Arab Saudi.
Dalam proses pemeriksaan, seluruh koper bagasi akan melalui pemindaian menggunakan teknologi x-ray multiview yang mampu mendeteksi berbagai barang terlarang, termasuk air zamzam yang disimpan di dalam koper.
Apabila ditemukan barang yang tidak diperbolehkan selama proses pemeriksaan, petugas berwenang akan mengeluarkan barang tersebut dari koper sebelum diterbangkan.
Kemenhaj juga mengingatkan jamaah agar tidak membawa sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam bagasi maupun kabin pesawat.
Barang-barang tersebut antara lain bahan yang mudah terbakar atau meledak, senjata api, senjata tajam, tabung gas, aerosol tertentu, serta cairan dengan volume melebihi 100 mililiter.
Selain itu, jamaah juga diminta memperhatikan ketentuan terkait uang tunai yang dibawa.
Batas maksimal uang tunai yang diperbolehkan adalah Rp100 juta atau setara dengan 25.000 riyal Arab Saudi.
Kemenhaj berharap seluruh jamaah dapat mematuhi aturan tersebut agar proses pemulangan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga tiba kembali di Indonesia. (*/Red/MCH-2026)