Jemaah Haji yang Wafat Dapat Asuransi Sebesar Nilai Bipih, Kemenhaj Siap Bantu Klaim Ahli Waris

JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pihak keluarga atau ahli waris dari jemaah haji yang wafat selama operasional haji dapat mengajukan klaim asuransi jiwa.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan akan mengawal dan membantu penuh proses pengajuan tersebut agar uang pertanggungan bisa segera dimanfaatkan oleh keluarga yang ditinggalkan.

​Hal tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Gus Irfan ini dalam konferensi pers terkait perkembangan terkini pemulangan jemaah di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, yang disiarkan secara daring pada Rabu (01/07/2026).

​Gus Irfan memaparkan, pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M ini, tercatat ada 367 jemaah haji dan satu orang petugas haji yang wafat di Arab Saudi.

Meski angka kematian tahun ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan akan terus mengevaluasi pelayanan demi menekan angka mortalitas dari waktu ke waktu.

​Mengenai besaran nilai asuransi yang akan diterima oleh ahli waris, Menhaj menyebutkan nilainya setara dengan satu kali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah.

Nilai BIPIH ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

Berikut daftar BIPIH 2026 di setiap embarkasi:

* Aceh Rp45.109.422

* Medan Rp46.163.512

* Batam Rp54.125.422

* Padang Rp47.869.922

* Palembang Rp54.206.922

* Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722

* Solo Rp53.233.422

* Surabaya Rp60.645.422

* Balikpapan Rp55.575.922

* Banjarmasin Rp55.538.922

* Makassar Rp55.893.179

* Lombok Rp54.951.822

* Kertajati Rp58.559.022

* Yogyakarta Rp52.955.422

​”Keluarga bisa mengajukan klaim asuransi jiwa yang akan kami bantu prosesnya. Nilai pertanggungannya sebesar Bipih, dan akan langsung dikirimkan oleh perusahaan asuransi terkait ke rekening keluarga jemaah,” ujar Gus Irfan.

​Untuk kelancaran proses pencairan, pihak Kemenhaj mengimbau pihak keluarga yang ditinggalkan untuk mulai menyiapkan berbagai dokumen administratif yang dibutuhkan sebagai syarat klaim.

​Dalam kesempatan tersebut, Menhaj juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas gugurnya para jemaah dan petugas selama menunaikan ibadah di Tanah Suci.

​”Bagi jemaah yang wafat, tentu kami doakan semoga insya Allah mereka wafat dalam keadaan husnul khotimah,” tutur Irfan. ***

Comments (0)
Add Comment