MADINAH — Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakkan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Langkah tersebut dinilai efektif menekan praktik keberangkatan menggunakan visa selain visa haji resmi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj RI, Rizka Anungnata mengatakan pembentukan satgas dilakukan sebagai tindak lanjut atas aturan Pemerintah Arab Saudi.
Otoritas Saudi mewajibkan seluruh jemaah menggunakan visa haji resmi.
“Penggunaan visa di luar visa haji tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan haji tahun ini. Sampai dengan hari ini, telah dilakukan 80 penegakan yang dilakukan oleh teman-teman imigrasi,” kata Rizka dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, satgas dibentuk sejak awal April 2026 dengan melibatkan Kemenhaj RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim.
Menurut Rizka, pembentukan satgas juga didasari evaluasi musim haji sebelumnya yang kerap diwarnai upaya pemberangkatan jemaah melalui jalur tidak resmi.
Pemerintah pun memperkuat langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum agar kasus serupa tidak terus berulang.
Penindakan sejauh ini banyak dilakukan petugas imigrasi di sejumlah titik keberangkatan seperti Jakarta, Yogyakarta, Medan, dan Surabaya. Sejumlah temuan juga telah ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Rizka menilai langkah tersebut membawa dampak signifikan.
Pada musim haji sebelumnya, pengaduan terkait haji nonprosedural bisa mencapai sekitar 20 ribu kasus setiap tahun. Namun hingga saat ini, jumlah kasus yang terdeteksi baru sekitar 80.
“Ini memberikan dampak yang luar biasa dan efek deterensi yang kuat agar ke depan pelaksanaan haji lebih tertib dan memberikan perlindungan kepada jemaah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Direktorat Jenderal Imigrasi, Bayu Setyaji mengungkapkan penundaan keberangkatan dilakukan di 14 embarkasi bandara di Indonesia.
“Per hari ini, melalui kolaborasi Satgas, imigrasi di 14 embarkasi bandara telah melakukan penundaan terhadap 80 WNI,” katanya.
Bayu menjelaskan, proses penindakan dilakukan melalui profiling dan pemeriksaan lanjutan atau secondary clearance.
Dari hasil identifikasi, ditemukan 55 dugaan upaya baru pemberangkatan haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest sehingga perlu pendalaman lebih lanjut bersama kepolisian dan Kementerian Haji dan Umrah.
Ia merinci, Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi lokasi penundaan terbanyak dengan 57 kasus. Sementara di Bandara Kualanamu Medan terdapat lima kasus, Bandara Juanda Surabaya 15 kasus, dan Bandara Internasional Yogyakarta tiga kasus.
Menurut Bayu, keberadaan satgas menjadi bentuk perlindungan negara agar masyarakat tidak menjadi korban praktik haji ilegal yang berpotensi membuat jemaah terlantar di Arab Saudi.
“Jangan sampai warga negara Indonesia terlantar di sana dan menjadi korban, sehingga akan menyulitkan semua pihak,” tegasnya. (*/Red/MCH-2026)