PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat melakukan mitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, sekaligus monitoring situasi keseluruhan bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Sabtu, 22 Agustus 2026.
“Pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap 4 area dan penghentian operasional pada satu fasilitas industri sebagai tindak lanjut temuan titik panas dan emisi,” kata Menteri Jumhur usai melakukan pemantauan kondisi hutan dan lahan di Provinsi Riau, Sabtu pagi.
Menteri Jumhur mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran larangan pembakaran pembukaan lahan, sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Menteri Jumhur, penegakan hukum tetap dilanjutkan melalui sanksi administratif, gugatan perdata, dan/atau proses pidana apabila unsur pelanggaran dan alat bukti telah terpenuhi. Pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan lingkungan
“Upaya pencegahan diperkuat melalui patroli terpadu, pembangunan sekat kanal dan embung, serta sistem peringatan dini. Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur mengatakan, dirinya barusan melakukan patroli udara bersama Kapolda Riau dalam rangka memastikan bahwa karhutla yang terjadi di Riau dipastikan bisa dimitigasi dengan baik.
“Hari ini saya mendapatkan laporan sudah ada pemadamanan dan pendinginan. Bisa dikatakan penanganan karhutla di Riau lebih baik dibandingkan dengan provinsi lainnya seperti Kalimantan dan Sumatera Selatan. Semua ini bisa tertangani berkat kerja sama antara aparatur pemerintah dan masyarakat setempat yang peduli terhadap masalah karhutla,” kata Menteri Jumhur.
Selanjutnya, besok, Minggu, 23 Agustus 2026, Menteri LH Moh Jumhur Hidayat akan terbang ke Kalimantan untuk memitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik api dan asap di Kalimantan.
Gerak cepat Menteri Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemda setempat dan masyarakat peduli karhutla diharapkan dapat menyelesaikan krisis karhutla akibat musim kemarau berkepanjangan atau El Nino saat ini.
Menteri Jumhur berharap semua pihak bergotong royong berjibaku mematikan api di mana pun berada.
Menurut Menteri Jumhur, di Kampar Riau ada sekitar 4 hektare lahan yang terbakar dan sudah dipadamkan, saat ini tengah dilakukan pendinginan.
Di seluruh Indonesia, kata Menteri Jumhur, ada 3.800 titik api, dalam 1-2 hari terakhir jumlah titik api naik drastis. Jadi update datanya sangat cepat. Sekarang terindikasi sudah ada 335 perusahaan pemilik konsesi lahan yang ada di Kalimantan dan Sumatera yang ditemukan di wilayah konsesinya ditemukan ada titik api dan terjadi kebakaran.
Walaupun titik apinya terpencar-pencar, ada yang 1 hektare dan ada yang 2 hektare yang terbakar tapi tetap saja itu berada dalam kewenangan pemilik konsesi. Mereka sedang bekerja berusaha untuk memadamkannya.
Total ada hampir 85.000 hektare di wilayah konsesi yang terbakar di seluruh Indonesia. Dari data tersebut, di Riau karena mitigasinya baik, dilakukan sebelum El Nino, antara lain dilakukan sekat kanal, persiapan embung-embung yang merupakan hasil kerja keras pemda dan Polda Riau, berdasarkan data terbaru Riau termasuk daerah yang mitigasi karhutlanya sangat baik. Kasus karhutla jauh menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pengalaman mitigasi di Riau bisa menjadi pembelajaran bagi semua daerah di Indonesia.
“Saya ingin peringatkan lagi bahwa janji pemilik konsesi untuk memitigasi supaya tidak terjadi karhutla harus tetap dikerjakan. Setelah ini KLH akan melakukan verifikasi. Sudah ada laporan dari beberapa perusahaan yang indikasi nakal dan pemerintah melalui KLH sudah menyegelnya,” kata Menteri Jumhur.
Menurut Menteri Jumhur, kalau ternyata dari 335 perusahaan itu atau mungkin jumlah meningkat lagi, bila ada indikasi ditemukan ada niat untuk membuka lahan dengan cara mudah dan murah dengan membakar lahan maka ini konsekuensinya akan sangat besar.
“Dalam penegakan hukum di KLH ada denda yang harus dibayarkan pengusaha kepada negara, ada biaya pemulihan, namun kalau ditemukan ada ditemukan mens reanya jelas maka akan ditindak tegas hukuman pidana,” pungkas Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat. ***