Tok, MK Juga Tolak Permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

 

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan itu terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Senin (22/4/2024)

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Terdapat tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment