Pantau Karhutla Kalsel, Menteri Jumhur Denda Perusahaan Pembakar Lahan Rp15 Triliun

BANJARBARU– Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan, tahun 2026 ini sudah ada 30-an perusahaan yang disanksi terkait kasus pembakaran lahan dan hutan.

“Sanksi denda yang dijatuhkan sekitar Rp5 triliun harus membayar kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan yang harus dibayar sebanyak Rp10 triliun,” ujar Menteri Jumhur usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.

Menteri Jumhur mengatakan, dirinya hadir di beberapa tempat kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penanganan karhutla berjalan dengan baik.

Di sekitar Banjarbaru ada beberapa titik lahan yang terbakar. Pertama yang dilakukan mengatasi karhutla adalah memastikan pemadaman api. Semua pihak berkolaborasi dan bekerja keras mengatasi karhutla.

“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian/lembaga, TNI, Polri, semua bergotong royong memastikan supaya apo mati dan setelah mati diupayakan lahannya tetap basah,” kata Menteri Jumhur.

Namun diakui Menteri Jumhur, di lokasi penanganan karhutla terkendala sumber air. Untuk itu diputuskan untuk membangun sumur bor dengan kedalaman 30-40 meter dan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran tersebut.

Selain itu juga harus dipastikan masyarakat tidak terdampak secara serius akibat karhutla. Untuk itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan setempat dan Puskesmas juga bergotong royong memastikan agar penyakit-penyakit yang ditimbulkan dari asap karhutla bisa ditangani dengan serius.

“Bersamaan itu kita perlu berdoa, sholat minta hujan dilakukan secara serentak, itu merupakan salah satu upaya kita sebagai masyarakat beragama,” kata Menteri Jumhur.

Menurut Menteri Jumhur, hal terpenting yang harus jadi perhatian adalah kejadian ini merupakan akibat dari ulah manusia yang ingin gampang. Yakni membakar lahannya untuk membuka ladang yang akan ditanami mereka. Hal itu dilakukan dengan cara murah.

“Tindakan semacam ini sudah tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang musim kemarau panjang El Nino. Untuk itu penegakan hukum akan berjalan dan alhamdulillah kemarin sudah 72 orang dinyatakan sebagai tersangka pembakar lahan oleh polisi di 9 Polda,” kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur mengatakan, Kementerian Lingkungan (KLH) sudah meng-update data terbaru, di Kalimantan tercatat ada 42 perusahaan yang berkontribusi dalam munculnya kebakaran ini. Kemudian untuk kasus kebakaran di Sumatera sedang berlangsung update data terbarunya.

Dari jumlah 42 perusahaan tersebut, ada 11 perusahaan yang terindikasi kuat sekali memang sengaja melakukan tindakan tidak terpuji pembakaran lahan.

Untuk urusan pidana perorangan KLH bekerja sama dengan pihak kepolisian. Namun untuk hukuman atau denda, sanksi kepada perusahaan menjadi wilayah kewenangan KLH. Nanti ada yang disebut dengan kerugian negara dan ada juga yang disebut dengan biaya pemulihan.

“Angka sanksi denda itu tidak main-main, angkanya besar sekali. Mudah-mudahan dengan hukuman berat seperti itu bisa membuat para pelaku jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Menteri Jumhur.

Namun secara umum BNPB menyebutkan pada Tahun 2023 telah terjadi karhutla di 193.000 hektare. Sementara itu, per hari ini terdata terjadi karhutla di 8.000 an hektare.

“Kita berharap jangan sampai angka terjadinya karhutla mendekati angka kejadian pada tahun 2023 lalu. Artinya ada keberhasilan kerja-kerja mitigasi sebelum bencana dan tentunya juga atas ridho Yang Maha Kuasa tidak menyebabkan karhutla meluas,” kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur mengungkapkan, saat ini tahun 2026 sudah ada 30-an perusahaan yang disanksi terkait kasus pembakaran lahan dan hutan. Sanksi denda yang dijatuhkan sekitar Rp5 triliun harus membayar kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan yang harus dibayar sebanyak Rp10 triliun. ***

Comments (0)
Add Comment