Pemerintah Izinkan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Beroperasi Selama Ramadhan, Ini Aturannya

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata tidak sepenuhnya melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1444 Hijriyah kali ini.

Pemprov DKI Jakarta masih memperbolehkan beberapa tempat hiburan malam dapat beroperasi selama bulan Ramadhan kali ini, dengan beberapa aturan tertentu.

Pemprov DKI Jakarta juga ternyata memperbolehkan usaha rumah billiard dan karaoke eksekutif atau karaoke keluarga untuk beroperasi sepanjang Ramadhan.

Untuk tempat-tempat hiburan yang mendapat pengecualian boleh membuka usahanya ini, diberlakukan sejumlah ketentuan dan pembatasan waktu operasional.

Adapun aturan operasional tempat hiburan malam itu diatur secara lebih jelas dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2023.

“Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

Misalnya untuk karaoke eksekutif hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB. Sedangkan, karaoke keluarga mulai 14.00-24.00 WIB.

Usaha rumah billiard atau bola sodok yang dapat beroperasi yakni jika berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif.

Aturan ini juga berlaku untuk kelab malam dan diskotek yang berlokasi menyatu area hotel minimal bintang empat. Selain itu, yang berlokasi jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit.

“Usaha pariwisata tertentu yang dimaksud di atas yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan,” jelas Andhika Permata masih dalam keterangan tertulisnya.

Meski masih bisa beroperasi, namun usaha-usaha tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu pada bulan suci Ramadhan. Yakni satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, dan hari pertama, dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

Andhika menerangkan aturan ini dibuat untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

“Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Berikut perincian waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu yang diperbolehkan beroperasi:

1. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

2. Diskotik mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

3. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

4. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf A sampai huruf E. (*/Red)

JakartaPemerintahRamadhanTempat HiburanTempat Hiburan Malam
Comments (0)
Add Comment