FAKTA BANTEN – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menghargai pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang menyatakan isu penganiayaan terhadap dirinya adalah tidak benar. Namun polisi akan tetap mengusut penyebar kabar bohong tersebut karena dianggap telah meresahkan masyarakat.
“Saya berterima kasih dan menghargai pernyataan Bu Ratna. Tapi karena ini sudah bergulir di masyarakat dan menimbulkan keresahan, maka yang bertanggung jawab adalah yang mengunggah berita itu di media sosial,” kata Setyo di Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.
Untuk itu, kata Setyo, polisi akan memanggil Ratna untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setyo menegaskan, Ratna tidak akan ditetapkan sebagai tersangka karena bukan dia yang menyebarkan kabar bohong tersebut. “(Ratna) hanya sebatas saksi,” katanya.
Menurut Setyo, pengusutan ini dilakukan untuk mencari orang yang pertama kali mengunggah kabar penganiayaan Ratna. “Bisa ditelusuri secara jejak digital,” katanya.
Setyo pun mengimbau pengguna media sosial agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan suatu informasi tanpa mengetahui fakta sebenarnya. “Kalau tidak tahu fakta yang sebenarnya, janganlah menyebarluaskan. Bijaklah dalam menggunakan medsos,” katanya.
Ratna dikabarkan dianiaya sekelompok orang tak dikenal di Bandara Huseinsastranegara, Bandung, pada 21 September 2018. Foto wajah Ratna yang lebam juga beredar menyertai kabar itu. Dalam foto tersebut, diduga Ratna berada di sebuah ruangan di rumah sakit.
Belakangan Ratna Sarumpaet mengakui bahwa cerita penganiayaan itu adalah fiktif. Ia mengarang cerita itu agar tidak ketahuan telah menjalani operasi sedot lemak. (*/Tempo)