Terbukti Suap Romi dan Menteri Agama, Haris Divonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Haris dinilai terbukti menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.

“Menyatakan, terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Hastoko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Haris dihukum selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Haris dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menolak permohonan Haris untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) atau JC.

“Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator,” tambah hakim Hastoko.

Pada Desember 2018, Haris yang menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Jatim sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim mendaftar sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim yang disetujui atasan langsung yaitu Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI Ahmadi. Padahal pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sedangkan salah satu persyaratan menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama lima tahun terakhir.

Haris bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun Haris sulit menemuinya. Sehingga, oleh Ketua DPP PPP Jatim Musyaffak Noer disarankan menemui Romi selaku Ketua Umum PPP mengingat Menag Lukman Hakim adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan Romi.

Atas saran tersebut, pada 17 Desember 2018 Haris menemui Romi di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dan meminta bantuan Romi untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim. Karena ada perintah dari Romi kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018, Nur Kholis atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam berita acara yaitu Haris Hasanudin dan Anshori.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa,” ungkap hakim Hastopo.

Atas vonis tersebut, Haris langsung menyatakan menerima. Sedangkan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Haris pada 26 Juni, Lukman membantah bila ia melakukan intervensi dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Adapun, Romi mengaku menerima uang Rp 250 juta dari Haris Hasanudin.

“Haris memberikan satu tas hitam yang diakuinya sebagai uang tapi saya tidak membuka,” kata Romi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6) malam. (*/Republika)

Jual Beli JabatanMenteri AgamaOTT Ketum PPP
Comments (0)
Add Comment